JAKARTA – Kementerian Keuangan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan atau PMK yang mengatur teknis pajak transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rancangan PMK mengenai SPP-TDLN masih perlu difinalisasi. Pada saat yang sama, Ditjen Pajak atau DJP bersama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN terus menyiapkan sistem tersebut agar dapat berjalan secara operasional.
“Kami akan mengakselerasi sistem SPP-TDLN ini, dan PMK akan kami finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP-TDLN,” katanya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
PMK Jadi Turunan dari Perpres 68/2025
Bimo menjelaskan PMK yang sedang dipersiapkan tersebut merupakan aturan turunan dari Perpres 68/2025 tentang SPP-TDLN. Melalui Perpres 68/2025, anak usaha BUMN, PT Jalin Pembayaran Nusantara, ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN.
Sekitar 2 pekan sebelumnya, Bimo juga telah bertemu dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria untuk membicarakan pengembangan SPP-TDLN. Pengembangan sistem ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan negara.
Selain itu, SPP-TDLN diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real time. Dengan sistem tersebut, mekanisme pemungutan pajak transaksi digital luar negeri diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur.
DJP Dinilai Perlu Sistem untuk Transaksi ke Luar Negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan SPP-TDLN diperlukan karena DJP tidak memiliki kemampuan untuk menangkap transaksi-transaksi yang menuju luar negeri.
Menurut Purbaya, sistem tersebut dapat membantu menghitung transaksi luar negeri dengan dukungan algoritma yang dimiliki penyelenggara sistem. Ia juga menilai risiko bagi pemerintah relatif tidak ada.
“Punya kita enggak bisa menangkap transaksi luar negeri di sana. Tidak bisa. Sistem ini bisa menghitung di sana berapa. Saya lihat risiko buat kita enggak ada, di sananya bisa dapat dengan algoritma yang mereka punya,” ujar Purbaya pada Januari 2026.
Purbaya mengeklaim potensi tambahan penerimaan PPN apabila SPP-TDLN sudah diimplementasikan secara penuh dapat mencapai US$5 miliar. Potensi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong penguatan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Coretax Membaik, Purbaya Singgung Bonus Dirjen Pajak
Selain perkembangan mengenai PMK pajak transaksi digital luar negeri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung kinerja Coretax. Ia berkelakar akan memberikan bonus kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto karena dianggap mampu memperbaiki kinerja sistem tersebut.
Purbaya mengatakan Coretax telah melewati berbagai perbaikan sehingga dapat digunakan oleh jutaan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. Meski belum sempurna, ia menilai Bimo dan DJP mampu memperbaiki Coretax setelah sebelumnya menghadapi banyak kendala dalam penerapannya.
“Jadi, lumayan Pak Bimo, kalau boleh dikasih bonus sedikitlah. Dari kita jelek sekali penerapannya sampai sekarang mendapatkan hasil yang seperti ini, walaupun masih ada kelemahan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita.
Purbaya Akan Copot Pejabat Pajak Terkait Restitusi
Purbaya juga mengaku akan mengumumkan nama-nama pejabat pajak yang dinilai jorjoran mencairkan restitusi. Pada hari yang sama, Menteri Keuangan juga akan melantik pejabat penggantinya.
“Kami akan lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan bakal mencopot 2 pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi kepada wajib pajak. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilakukan investigasi terhadap 5 pejabat pajak dengan pencairan restitusi paling tinggi.
DJP Kencangkan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang diluncurkan pada 2022.
Pemeriksaan tersebut diarahkan kepada peserta PPS yang dinilai kurang mengungkapkan hartanya. DJP juga akan menilai kembali ketepatan janji repatriasi dan melihat apakah masih ada harta yang kurang diungkapkan saat mengikuti PPS.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS,” terangnya.
Selain peserta PPS, DJP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup. Pada saat bersamaan, DJP terus menyempurnakan Coretax agar makin lancar, akurat, dan efektif sehingga dapat diandalkan dalam proses pemeriksaan.
Ekonomi Kuartal I/2026 Tumbuh 5,61 Persen
Badan Pusat Statistik atau BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2026 mencapai 5,61%. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I/2025 yang sebesar 4,87%.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2026 bila dibandingkan kuartal I/2025 atau secara year on year tumbuh 5,61%,” ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
BPS mencatat seluruh lapangan usaha tumbuh positif, kecuali sektor pertambangan serta pengadaan listrik dan gas. Lapangan usaha yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto atau PDB meliputi industri pengolahan, perdagangan, pertanian, konstruksi, dan pertambangan.
Kemenkeu Siapkan Insentif Fiskal untuk KEK Keuangan Bali
Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung pembentukan kawasan ekonomi khusus atau KEK sektor keuangan di Bali.
Purbaya mengatakan insentif yang ditawarkan pada KEK sektor keuangan atau financial center tersebut berupa pengenaan pajak sebesar 0%. Meski pembentukan KEK sektor keuangan memiliki implikasi terhadap penerimaan pajak, ia meyakini kehadiran kawasan tersebut akan memperkuat cadangan devisa dan permintaan terhadap surat berharga negara atau SBN.
Penelitian Formal Restitusi PKP Risiko Rendah Diperketat
PMK 28/2026 turut memperketat penelitian kewajiban formal atas permohonan restitusi PPN dipercepat yang diajukan oleh pengusaha kena pajak atau PKP berisiko rendah.
Kini, terdapat 5 aspek kewajiban formal yang diteliti oleh DJP dalam hal PKP berisiko rendah mengajukan restitusi dipercepat. Sebagai perbandingan, sebelumnya hanya ada 3 aspek kewajiban formal yang diteliti.
“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak…, dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026.
Dengan sejumlah agenda tersebut, pemerintah tidak hanya mempercepat penyusunan aturan teknis pajak transaksi digital luar negeri, tetapi juga memperkuat pengawasan pajak, pemeriksaan wajib pajak, perbaikan Coretax, hingga pengetatan tata kelola restitusi.














