website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 78/2025 Terbit, DJP Wajib Hitung Ulang Formasi Jabatan Fungsional

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini wajib melakukan penghitungan ulang kebutuhan jabatan fungsional setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru melalui PMK 78/2025. Regulasi tersebut memperbarui pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dan menggantikan PMK 37/2020.

Langkah ini menjadi sorotan utama media nasional pada Senin (8/12/2025), mengingat aturan baru tersebut berdampak pada formasi strategis seperti penilai pajak, pemeriksa pajak, penyuluh pajak, dan asisten masing-masing jabatan.

Baca Juga: QRTC Diatur, Kompetisi Pajak Global Berubah

“Perubahan kebijakan nasional membuat pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional harus disesuaikan kembali.” — Pertimbangan PMK 78/2025

Setelah perhitungan ulang dilakukan, usulan kebutuhan jabatan fungsional akan disampaikan kepada Kementerian PANRB setelah memperoleh rekomendasi dari instansi pembina jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

Menariknya, formasi jabatan fungsional DJP yang telah disetujui Kementerian PANRB masih dapat digunakan sampai kebutuhan baru ditetapkan berdasarkan PMK 78/2025.

Baca Juga: Pemprov Bali Kaji Regulasi Airbnb untuk Optimalisasi Pajak

Dalam dokumen resmi, PMK ini ditegaskan terbit untuk menyelaraskan tata kelola jabatan fungsional dengan kebijakan terbaru Kementerian PANRB, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB 11/2023.

Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dilakukan berdasarkan penghitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.

Baca Juga: Status Bencana Nasional dan Dampaknya pada Perlakuan Pajak

Pedoman Baru: Akurat, Holistik, dan Sistematis

PMK 78/2025 menetapkan tiga prinsip utama:

  • Akurat — perhitungan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang memadai.
  • Holistik — mempertimbangkan seluruh aspek organisasi yang saling terkait.
  • Sistematis — melalui tahapan yang jelas dan terstruktur.

Kebutuhan jabatan fungsional dihitung berdasarkan beban kerja historis, proyeksi beban kerja, serta rencana strategis organisasi. Perhitungannya dibuat untuk lima tahun dan diperinci per tahun sesuai prioritas organisasi.

Baca Juga: 6.000 Guru Dibidik KPP Tulungagung untuk Melek Coretax

Penghitungan kebutuhan jabatan dilakukan dengan pendekatan tugas jabatan, hasil kerja, objek kerja, alat kerja, serta metode lain sesuai karakteristik jabatan. Komponen seperti Standar Kemampuan Rata-rata (SKR), norma waktu, dan persentase kontribusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

Topik Perpajakan Lain yang Disorot Hari Ini

1. Pegawai DJP Dilarang Cuti Akhir Tahun

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan seluruh pegawai DJP harus menunda cuti tahunan sepanjang Desember 2025. Instruksi ini tertuang dalam Nota Dinas ND-338/PJ/PJ01/2025 sebagai langkah menjaga target penerimaan negara menjelang tutup tahun.

2. Tindak Pidana Pajak Didominasi SPT Tidak Benar

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, terdapat 112 kasus tindak pidana perpajakan, dengan modus terbanyak berupa penyampaian SPT tidak benar sebanyak 59 kasus.

3. Pengusaha Sawit Diminta Perbaiki SPT

DJP menemukan 463 wajib pajak sawit melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan ekspor CPO sebagai fatty matter atau POME. DJP mendorong pembetulan SPT agar sesuai ketentuan.

4. Purbaya Tolak Permintaan Danantara Bebaskan Pajak BUMN

Menkeu Purbaya menolak permintaan pembebasan pajak BUMN yang diajukan Danantara, mengingat beberapa perusahaan justru mencetak keuntungan dan memiliki komponen kepemilikan asing.

5. Banjir Diprediksi Menggerus Pertumbuhan Ekonomi

Indef memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI berpotensi melambat akibat banjir di sejumlah daerah. Namun, Menkeu Purbaya optimistis pertumbuhan kuartal IV/2025 tetap dapat mencapai 5,5%.

Baca Juga: Pemerintah Pisahkan KBLI Daur Ulang, Perkuat Industri Hijau

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Dokumen resmi PMK 78/2025 — Portal Kemenkeu
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Gencarkan Aktivasi Coretax, Polisi di Temanggung & Wonosobo Bersiap Lapor SPT 2026

Gencarkan Aktivasi Coretax, Polisi di Temanggung & Wonosobo Bersiap Lapor SPT 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version