JAKARTA – Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai izin kantor konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Aturan tersebut tidak hanya mengatur profesi konsultan pajak, tetapi juga memberikan ketentuan khusus mengenai pendirian, bentuk badan usaha, pengelolaan, hingga perizinan kantor konsultan pajak.
Merujuk Pasal 1 angka 5 PMK 55/2026, kantor konsultan pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.
Dengan ketentuan tersebut, konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan di seluruh wilayah Indonesia setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
“Konsultan pajak yang mendirikan kantor konsultan pajak tanpa izin dari menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 55/2026.
Ketentuan tersebut sebagaimana dikutip pada Selasa (1/9/2026) menegaskan bahwa izin bukan sekadar persyaratan administratif. Konsultan pajak yang mendirikan kantor tanpa memperoleh izin dari Menteri Keuangan dapat menghadapi sanksi berupa pembekuan izin konsultan pajak.
Bentuk Kantor Konsultan Pajak yang Diperbolehkan
PMK 55/2026 memberikan beberapa pilihan bentuk badan usaha bagi konsultan pajak yang ingin mendirikan kantor. Kantor konsultan pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT).
Untuk kantor konsultan pajak berbentuk perseorangan, kantor tersebut harus didirikan dan dikelola oleh seorang konsultan pajak.
Sementara itu, apabila kantor berbentuk persekutuan perdata atau firma, terdapat ketentuan mengenai jumlah dan komposisi konsultan pajak di dalamnya. Kantor tersebut harus didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 orang konsultan pajak.
Selain itu, minimal 2/3 dari seluruh rekan harus merupakan konsultan pajak. Kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma tersebut juga harus dipimpin oleh seorang konsultan pajak.
Ketentuan Kantor Konsultan Pajak Berbentuk PT
PMK 55/2026 juga memungkinkan kantor konsultan pajak menggunakan bentuk perseroan terbatas. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam struktur pendirian dan pengelolaannya.
Kantor konsultan pajak berbentuk PT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- didirikan oleh minimal 1 orang konsultan pajak;
- dikelola oleh minimal 1 direksi dan 1 komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak;
- apabila jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang, sebanyak 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris harus merupakan konsultan pajak; dan
- dipimpin oleh konsultan pajak.
Dengan demikian, meskipun kantor konsultan pajak dapat menggunakan bentuk PT, peran konsultan pajak tetap menjadi unsur utama dalam struktur kepemilikan, pengelolaan, dan kepemimpinan kantor tersebut.
Syarat Izin Kantor Konsultan Pajak
Untuk memperoleh izin kantor konsultan pajak, konsultan pajak harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
PMK 55/2026 menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin tersebut. Salah satu persyaratan utamanya adalah pemimpin kantor konsultan pajak harus berstatus sebagai konsultan pajak.
Selain itu, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- pemimpin kantor konsultan pajak merupakan konsultan pajak;
- memiliki dokumen pendirian kantor konsultan pajak;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor konsultan pajak;
- memiliki rancangan sistem pengendalian mutu kantor konsultan pajak;
- memiliki bukti domisili;
- memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
- pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Persyaratan mengenai sistem pengendalian mutu menunjukkan bahwa ketentuan perizinan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif pendirian badan usaha. Kantor konsultan pajak juga diwajibkan memiliki rancangan pengendalian mutu sebagai bagian dari penyelenggaraan jasa profesionalnya.
Permohonan Izin Diproses Secara Elektronik
Permohonan izin kantor konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada DJSPSK untuk diteliti dan diproses.
Apabila permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap dan benar, DJSPSK atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan izin kantor konsultan pajak dalam waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima.
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, DJSPSK atas nama Menteri Keuangan menerbitkan izin kantor konsultan pajak dalam waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima.
Dengan mekanisme tersebut, konsultan pajak yang berencana membuka kantor perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan secara elektronik.
PMK 55/2026 Berlaku Sejak 24 Agustus 2026
PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Agustus 2026.
Berlakunya peraturan tersebut membawa pengaturan yang lebih khusus mengenai kantor konsultan pajak, termasuk kewajiban memperoleh izin, pilihan bentuk badan usaha, komposisi konsultan pajak dalam pengelolaan kantor, hingga dokumen yang harus dipenuhi dalam proses perizinan.
Konsultan pajak yang akan mendirikan kantor karena itu perlu memperhatikan seluruh persyaratan izin kantor konsultan pajak dalam PMK 55/2026. Pendirian kantor tanpa izin dari Menteri Keuangan dapat berujung pada sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak.













