website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 2 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 2, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Program pemutihan denda pajak Pekanbaru diperpanjang hingga 30 September 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memberikan tambahan waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tanpa dikenai sanksi denda.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, perpanjangan selama satu bulan ini membuka kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan tersebut. Sebelumnya, program penghapusan denda pajak daerah dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat sehingga mereka bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru Mencakup Seluruh Pajak Daerah

Selama program berlangsung, wajib pajak dapat memperoleh penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah. Cakupannya antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pada jenis pajak tersebut masih mempunyai kesempatan memanfaatkan program hingga akhir September. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda atas kewajiban pajak daerah.

Baca Juga: Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

Selain PBB-P2 dan BPHTB, pemutihan denda mencakup pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Jenisnya meliputi PBJT jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Penghapusan denda juga berlaku untuk PBJT tenaga listrik dan jasa parkir. Sementara itu, jenis pajak lain yang masuk dalam program meliputi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta opsen MBLB.

Bapenda Mengimbau Wajib Pajak Tidak Menunda Pembayaran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Denny Muharpan mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran pajak daerah. Ia meminta wajib pajak tidak menunda pembayaran meskipun masa pemutihan telah diperpanjang hingga akhir bulan ini.

Menurut Denny, tambahan waktu tersebut semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Kemudahan itu juga didukung oleh tersedianya berbagai kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui pelayanan langsung maupun secara online.

Baca Juga: Sajak Desa Tebon, Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Pembayaran Tersedia di Kantor Bapenda dan Kanal Digital

Bagi masyarakat yang memilih layanan tatap muka, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bapenda. Adapun wajib pajak yang ingin membayar secara online dapat menggunakan sejumlah kanal yang tersedia.

Pilihan pembayaran tersebut meliputi BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gopay. Ketersediaan berbagai kanal ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan pajak.

“Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah,” kata Denny.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Pekanbaru — Perpanjangan Program Penghapusan Denda Pajak hingga 30 September
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
MA Lantik 11 Hakim Agung Baru, Ada 3 untuk Kamar TUN Pajak

MA Lantik 11 Hakim Agung Baru, Ada 3 untuk Kamar TUN Pajak

September 2, 2026
Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026

Recent News

MA Lantik 11 Hakim Agung Baru, Ada 3 untuk Kamar TUN Pajak

MA Lantik 11 Hakim Agung Baru, Ada 3 untuk Kamar TUN Pajak

September 2, 2026
Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version