PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?

Apa Itu Tax Holiday?

Tax holiday memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini ditujukan untuk proyek investasi baru yang masuk dalam kriteria industri pionir dan memenuhi persyaratan nilai serta rencana penanaman modal.

Landasan Hukum & Pembaruan Terbaru

Perubahan Kunci di PMK 69/2024

Baca juga : 3 Kategori WP Tidak Wajib Membukukan, Tapi Tetap Harus Mencatat

Skema Insentif Berdasarkan Nilai Investasi

Nilai Investasi Besaran Pengurangan PPh Badan Durasi Fasilitas Keterangan
≥ Rp500 miliar 100% 5–20 tahun Durasi meningkat sesuai besaran investasi.
≥ Rp100 miliar sampai < Rp500 miliar 50% 5 tahun Setelah periode utama, tersedia tambahan pengurangan (hingga 25%/50%) sesuai aturan.

Siapa yang Berhak?

Perusahaan yang melakukan investasi baru pada industri pionir, memenuhi nilai investasi minimum, memiliki rencana penanaman modal yang jelas, dan memenuhi kepatuhan pajak (dibuktikan antara lain dengan SKF).

Cara Pengajuan (Ringkas)

  1. Siapkan dokumen: rencana bisnis & investasi, informasi proyek, serta kelengkapan fiskal (termasuk SKF).
  2. Ajukan lewat OSS: isi data permohonan tax holiday pada proyek investasi yang memenuhi kriteria.
  3. Evaluasi & keputusan: menunggu penetapan. Perhatikan batas waktu realisasi setelah keputusan terbit.

Baca Juga : Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Global Minimum Tax (GMT) & Dampaknya

Bagi perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan GMT 15%, apabila fasilitas tax holiday membuat tarif efektif di Indonesia turun di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan domestik (domestic top-up tax) agar sesuai standar global. Kebijakan ini menjaga daya tarik investasi sekaligus kepatuhan terhadap praktik perpajakan internasional.

Tips Memaksimalkan Fasilitas

Sumber Terkait

Menpan.go.id – Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga Akhir 2025

RSM Indonesia – Amendment to Tax Holiday Regulation (PMK 69/2024)

 

Exit mobile version