website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Itu Tax Holiday?

Tax holiday memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini ditujukan untuk proyek investasi baru yang masuk dalam kriteria industri pionir dan memenuhi persyaratan nilai serta rencana penanaman modal.

Landasan Hukum & Pembaruan Terbaru

  • PMK 130/2020 – ketentuan dasar fasilitas tax holiday.
  • PMK 69/2024 – perubahan yang memperpanjang masa pengajuan sampai 31 Desember 2025, berlaku efektif 9 Oktober 2024, serta menguatkan integrasi proses dengan OSS dan dokumen perpajakan.

Perubahan Kunci di PMK 69/2024

  • Perpanjangan masa pengajuan hingga 31 Desember 2025.
  • Wajib ajukan secara online melalui OSS (tidak ada pengajuan offline).
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF) dipersyaratkan dan terintegrasi.
  • Penyesuaian terhadap Global Minimum Tax (GMT/Pillar Two 15%) melalui mekanisme domestic top-up tax bila tarif efektif jatuh di bawah 15% untuk entitas yang terdampak.

Baca juga : 3 Kategori WP Tidak Wajib Membukukan, Tapi Tetap Harus Mencatat

Skema Insentif Berdasarkan Nilai Investasi

Nilai InvestasiBesaran Pengurangan PPh BadanDurasi FasilitasKeterangan
≥ Rp500 miliar100%5–20 tahunDurasi meningkat sesuai besaran investasi.
≥ Rp100 miliar sampai < Rp500 miliar50%5 tahunSetelah periode utama, tersedia tambahan pengurangan (hingga 25%/50%) sesuai aturan.

Siapa yang Berhak?

Perusahaan yang melakukan investasi baru pada industri pionir, memenuhi nilai investasi minimum, memiliki rencana penanaman modal yang jelas, dan memenuhi kepatuhan pajak (dibuktikan antara lain dengan SKF).

Cara Pengajuan (Ringkas)

  1. Siapkan dokumen: rencana bisnis & investasi, informasi proyek, serta kelengkapan fiskal (termasuk SKF).
  2. Ajukan lewat OSS: isi data permohonan tax holiday pada proyek investasi yang memenuhi kriteria.
  3. Evaluasi & keputusan: menunggu penetapan. Perhatikan batas waktu realisasi setelah keputusan terbit.

Baca Juga : Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Global Minimum Tax (GMT) & Dampaknya

Bagi perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan GMT 15%, apabila fasilitas tax holiday membuat tarif efektif di Indonesia turun di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan domestik (domestic top-up tax) agar sesuai standar global. Kebijakan ini menjaga daya tarik investasi sekaligus kepatuhan terhadap praktik perpajakan internasional.

Tips Memaksimalkan Fasilitas

  • Pastikan klasifikasi industri proyek Anda termasuk industri pionir.
  • Hitung kelayakan nilai investasi agar memenuhi ambang fasilitas yang diinginkan.
  • Jaga kepatuhan fiskal (SKF, pelaporan, dan kewajiban lainnya) sebelum dan selama masa fasilitas.
  • Perhitungkan GMT untuk grup multinasional, termasuk potensi top-up tax.

Sumber Terkait

Menpan.go.id – Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga Akhir 2025

RSM Indonesia – Amendment to Tax Holiday Regulation (PMK 69/2024)

 

Tags: Global Minimum TaxIndustri PionirOSSPMK 130/2020PMK 69/2024Surat Keterangan Fiskaltax holiday
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
IHF Desak Pemerintah Irlandia PPN Salon Turun Jadi 9%

IHF Desak Pemerintah Irlandia PPN Salon Turun Jadi 9%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version