Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

JAKARTA – Wajib pajak yang menerima pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat mengajukan SKB PPh tanah warisan melalui Coretax. Pada dasarnya, pengalihan harta berupa tanah atau bangunan merupakan salah satu penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Final, tetapi ketentuan terbaru memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Melalui ketentuan ini, pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari kewajiban atau pemungutan PPh Final sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Untuk memperoleh pengecualian tersebut, ahli waris perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas atau SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Permohonan ini kini dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan tahapan administrasi yang telah disediakan.

Pengalihan Tanah Warisan Dapat Dikecualikan dari PPh Final

Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 menetapkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari kewajiban PPh Final. Pengecualian tersebut dilakukan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan adanya SKB PPh tanah warisan, ahli waris dapat memperoleh dasar administrasi bahwa pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris tidak dikenai PPh Final. Namun, pengecualian ini tetap harus diajukan melalui prosedur yang berlaku dan tidak otomatis diberikan tanpa permohonan.

Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 mengatur bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari kewajiban PPh Final melalui penerbitan SKB PPh.

Ketentuan ini menjadi penting karena pengalihan tanah atau bangunan pada umumnya termasuk transaksi yang dapat dikenai PPh Final. Dalam hal pengalihan terjadi karena waris, pemerintah memberikan mekanisme pengecualian melalui SKB agar ahli waris memiliki kepastian administrasi perpajakan.

Permohonan Diajukan oleh Ahli Waris

Berdasarkan Pasal 101 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/2025), permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris. Pengajuan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris.

Permohonan tersebut diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Untuk mengajukan permohonan dimaksud, ahli waris perlu melampirkan surat pernyataan pembagian waris sebagai dokumen pendukung.

Surat pernyataan pembagian waris menjadi dokumen penting karena menunjukkan dasar pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Dokumen ini nantinya diunggah dalam proses pengajuan permohonan melalui Coretax.

Langkah Awal Pengajuan SKB PPh di Coretax

Untuk memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, ahli waris dapat mengajukan permohonan melalui Coretax. Langkah pertama, wajib pajak masuk ke laman Coretax dan memilih menu Layanan Wajib Pajak.

Setelah itu, klik Layanan Administrasi, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada bagian kode layanan, wajib pajak perlu memasukkan kode layanan “AS.19 SKB PPh”.

Selanjutnya, pilih kategori sub-layanan “AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan”. Pemilihan kode dan sub-layanan ini penting agar permohonan diarahkan pada jenis layanan yang sesuai.

Isi Alur Kasus dan Alasan Permohonan

Setelah memilih layanan, wajib pajak akan diminta mengisi permohonan SKB. Pada tahap ini, klik Alur kasus, kemudian isi seluruh kolom informasi yang diminta pada halaman Perutean Kasus.

Berikutnya, isi kolom Alasan Permohonan dengan memilih pilihan yang tersedia dalam daftar dropdown. Untuk pengalihan karena waris, pilih alasan: “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Pemilihan alasan permohonan harus dilakukan secara tepat karena menjadi dasar sistem dalam mengidentifikasi bahwa pengajuan SKB berkaitan dengan pengalihan tanah atau bangunan karena waris. Kesalahan memilih alasan dapat memengaruhi proses administrasi permohonan.

Lengkapi Data Lawan Transaksi dan Data Objek Pajak

Setelah alasan permohonan diisi, wajib pajak perlu melengkapi data lawan transaksi. Caranya dengan mengklik Tambah Data, kemudian mengisi informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama penerima waris, dan alamat penerima waris.

Selanjutnya, wajib pajak harus melengkapi Data Objek Pajak. Bagian ini memuat informasi terkait objek tanah dan/atau bangunan, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), alamat, luas tanah, luas bangunan, dan data lainnya.

Data objek pajak perlu diisi dengan cermat karena menjadi bagian utama dari permohonan SKB PPh. Informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat membuat proses permohonan memerlukan perbaikan atau klarifikasi lebih lanjut.

Unggah Surat Pernyataan Pembagian Waris

Setelah mengisi data objek pajak, wajib pajak dapat menggulir halaman ke bawah dan mengunggah dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris. Dokumen ini menjadi lampiran utama dalam permohonan SKB PPh atas tanah dan/atau bangunan karena waris.

Selain mengunggah dokumen, wajib pajak juga perlu melengkapi data pada bagian Surat Pernyataan Pembagian Waris. Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen pembagian waris yang dilampirkan.

Setelah itu, lengkapi pernyataan wajib pajak dan isi kolom Kota/Kabupaten dari dropdown list yang disediakan. Jika seluruh data telah diisi, klik Simpan hingga sistem menampilkan notifikasi “Success”.

Sistem Akan Mengecek Status Kepatuhan Wajib Pajak

Pada bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak, sistem Coretax secara otomatis akan mengecek kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses administrasi sebelum permohonan SKB dapat dilanjutkan.

Jika terdapat kewajiban yang belum terpenuhi, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah kewajiban dipenuhi, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan agar sistem memperbarui status kepatuhan.

Tahap ini penting karena status kepatuhan dapat memengaruhi kelancaran proses permohonan. Oleh karena itu, ahli waris yang mengajukan SKB PPh tanah warisan perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan yang relevan telah dipenuhi.

Buat PDF, Tanda Tangani, dan Submit Permohonan

Setelah status kepatuhan diperiksa, gulir halaman ke bawah dan klik Create PDF untuk membuat permohonan. Pada bagian Buat Formulir Dokumen, isi seluruh kolom informasi yang bertanda bintang atau “*”.

Kemudian klik klasifikasi permohonan dan pilih Simpan. Setelah berhasil, wajib pajak perlu menandatangani dokumen dengan menekan tombol Sign.

Penandatanganan dokumen dilakukan dengan tanda tangan elektronik, seperti sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Setelah dokumen ditandatangani, klik tombol Submit untuk mengirim permohonan kepada DJP melalui sistem Coretax.

Permohonan Akan Berstatus Kasus Sedang dalam Proses

Setelah permohonan dikirim, sistem akan menampilkan status “Kasus sedang dalam proses”. Wajib pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima melalui sistem.

SKB PPh diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dengan demikian, kelengkapan data dan dokumen menjadi faktor penting agar permohonan tidak tertunda.

Wajib pajak dapat melihat status permohonan melalui menu Portal saya, kemudian memilih Dokumen Saya. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memantau perkembangan permohonan SKB yang telah diajukan.

Ahli Waris Perlu Pastikan Data dan Dokumen Lengkap

Pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena warisan pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian administrasi atas pengecualian PPh Final. Namun, proses ini tetap membutuhkan ketelitian dalam pengisian data, pemilihan layanan, serta pengunggahan dokumen pendukung.

Ahli waris perlu memastikan NPWP yang digunakan adalah NPWP ahli waris, permohonan diajukan ke KPP terdaftar ahli waris, dan surat pernyataan pembagian waris telah disiapkan. Selain itu, data lawan transaksi dan data objek pajak seperti NIB, NOP, alamat, luas tanah, dan luas bangunan harus diisi sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan mengikuti tahapan di Coretax secara tepat, permohonan SKB PPh tanah warisan dapat diproses oleh DJP sesuai ketentuan PMK 81/2024 dan PER 8/2025. Setelah permohonan lengkap diterima, SKB PPh dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja.

Exit mobile version