website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan semakin mempertegas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak (WP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, otoritas pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengawasi sembilan aspek kewajiban perpajakan dari WP Terdaftar.

Pengawasan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berbasis pada analisis data dan informasi (Compliance Risk Management) yang dimiliki DJP. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan pelaksanaan undang-undang perpajakan berjalan optimal di lapangan.

“Pengawasan terdiri atas: pengawasan wajib pajak terdaftar.”

— Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025

Baca Juga: PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

9 Titik Fokus Pengawasan

Berdasarkan beleid anyar tersebut, terdapat sembilan kewajiban utama yang menjadi radar pengawasan fiskus. Dimulai dari aspek administratif seperti pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hingga pelaporan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sektor properti dan sumber daya alam juga menjadi sorotan. Poin ketiga dan keempat mencakup pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan lainnya). Sementara itu, jantung kepatuhan pajak, yakni pelaporan SPT Tahunan dan ketepatan pembayaran/penyetoran pajak, menjadi prioritas kelima dan keenam.

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Tiga aspek terakhir yang diawasi meliputi kepatuhan dalam pemotongan/pemungutan pajak pihak lain, ketertiban penyelenggaraan pembukuan/pencatatan, serta kewajiban perpajakan spesifik lainnya. Pengawasan ini mencakup delapan jenis pajak utama, mulai dari PPh, PPN, hingga Pajak Karbon.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas pajak dibekali wewenang melakukan kunjungan lapangan (visit) ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak. Kunjungan ini merupakan bagian dari 10 metode pengawasan aktif yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Unduh Data Coretax Massal? Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Drama Coretax: Keluhan Danantara & Respons Menkeu

Di tengah pengetatan pengawasan, implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) masih menyisakan tantangan. Lembaga investasi strategis Danantara sempat mengeluhkan sejumlah kendala teknis, mulai dari sesi login yang terputus, fitur pengurutan (sort) yang macet, hingga kegagalan unduh bukti potong massal.

Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung melakukan inspeksi mendadak. Ia memastikan perbaikan sistem terus dikebut.

Janji Menkeu: “Hasilnya lumayan, hampir semua problemnya bisa diatasi… Mungkin seminggu atau 2 minggu selesai.”

Baca Juga: PMK 105/2025: PPh 21 DTP Wajib Cair Tunai ke Pegawai, Awas Tak Bisa Refund!

Waspada P3B dan Situs Palsu

Isu lain yang mencuat adalah kewajiban pemotong pajak dalam transaksi lintas negara. Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, mengingatkan pemotong pajak di Indonesia untuk memverifikasi hak pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika lawan transaksi di luar negeri terbukti hanya entitas cangkang (conduit), maka koreksi pajak akan dibebankan kepada pemotong di Indonesia.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Bali Anjlok ke 67%, Bapenda: Efek Samping Pemutihan Berulang

Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan maraknya situs Coretax palsu (phishing). Beberapa domain berbahaya seperti coretaxdjp.go.id (palsu) dan coretaxonline.com beredar untuk mencuri data. Wajib pajak diminta hanya mengakses situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga: Bekali Relawan Renjani, Kantor Pajak Kunjungi Tax Center UPJ

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Integrasi Baru: MA Kini Terima Berkas Elektronik PK Pajak dari e-Tax Court

Integrasi Baru: MA Kini Terima Berkas Elektronik PK Pajak dari e-Tax Court

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version