website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang diusulkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak hanya diarahkan untuk merespons tekanan fiskal akibat lonjakan harga minyak, tetapi juga memuat sejumlah klausul perpajakan untuk menopang dunia usaha.

Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah menyiapkan insentif darurat berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh), insentif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembebasan bea masuk untuk bahan baku tertentu. Paket kebijakan ini dirancang untuk membantu sektor-sektor yang terdampak gejolak global tanpa harus merevisi undang-undang perpajakan yang berlaku.

“Ada insentif darurat PPh dan PPN di sektor terdampak tanpa mengubah UU pajak, kemudian terkait bea masuk ada pembebasan untuk bahan baku tertentu.”

— Airlangga Hartarto

Tak hanya itu, rancangan perpu juga memuat penundaan kewajiban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri yang tergolong padat energi. Pemerintah berharap relaksasi tersebut dapat menjaga aktivitas usaha tetap berjalan di tengah meningkatnya tekanan biaya produksi dan ketidakpastian global.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Diversifikasi Impor LPG

Pemerintah Siapkan Kompensasi dari Windfall Revenue

Menurut Airlangga, beragam insentif dan pembebasan tersebut nantinya akan dikompensasi melalui potensi windfall revenue seiring kenaikan harga minyak dan gas bumi, serta komoditas lain yang biasanya ikut terdorong saat harga energi meningkat.

Ia mencontohkan, lonjakan harga minyak kerap diikuti oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO), nikel, emas, dan tembaga. Dari situ, pemerintah menilai masih tersedia ruang untuk mengenakan tambahan pungutan atau pajak pada komoditas tertentu yang menikmati keuntungan luar biasa akibat kondisi pasar global.

“Biasanya harga CPO ikut naik dengan harga BBM, kemudian nikel juga biasanya naik, emas dan tembaga naik. Nah, kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan.”

— Airlangga Hartarto

Melalui skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan memberi bantalan kepada sektor terdampak dengan kebutuhan menjaga kesehatan fiskal di tengah potensi pelebaran defisit anggaran.

Baca Juga: SPPG Kena Suspend, BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari Tak Dibayar

Defisit APBN Terancam Tembus 3%

Airlangga berpandangan pemerintah perlu menyiapkan instrumen luar biasa seperti perpu karena tekanan terhadap APBN berpotensi meningkat tajam apabila konflik di Timur Tengah berlanjut dan harga minyak tetap tinggi dalam waktu lama.

Ia memaparkan, apabila perang berlangsung selama 5 bulan dan harga rata-rata Indonesia crude price (ICP) mencapai US$90 per barel, defisit anggaran diperkirakan menyentuh 3,18% dari PDB. Jika konflik berlangsung 6 bulan dengan rata-rata ICP sebesar US$97 per barel, defisit dapat melebar menjadi 3,53% dari PDB.

Sementara dalam skenario yang lebih berat, yakni perang berlangsung hingga 10 bulan dan rata-rata ICP mencapai US$115 per barel, defisit APBN diperkirakan bisa menyentuh 4,06% dari PDB.

“Artinya, dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan.”

— Airlangga Hartarto

Dengan terbitnya perpu, pemerintah dinilai akan memiliki ruang lebih fleksibel untuk memperlebar defisit di atas 3% dari PDB serta melakukan pergeseran anggaran lintas program tanpa harus melalui proses persetujuan DPR terlebih dahulu. Airlangga pun meminta arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan rancangan aturan tersebut.

Baca Juga: Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
Sumber Terkait

  • Sekretariat Kabinet
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemda Akan Naikkan PBB Kawasan Perumahan yang Fasumnya Sudah Dialihkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version