website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas

Johannes Albert by Johannes Albert
October 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini diharapkan akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Melalui perpres ini, pemerintah bertujuan untuk mempertegas pembagian peran antara kementerian, lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah. Penegasan peran ini bertujuan agar setiap instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik dalam mendukung program MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa dengan adanya perpres ini, koordinasi antarinstansi akan semakin jelas dan terarah. Dadan menegaskan, salah satu tujuan dari perpres ini adalah agar tidak ada lagi kebingungan terkait peran masing-masing instansi yang terlibat dalam program MBG.

“Dalam perpres akan terlihat bahwa BGN bertugas sebagai penyelenggara dan melakukan intervensi. Sementara pengawasan merupakan ranah Kementerian Kesehatan,” ujar Dadan, Senin (6/10/2025).

Selain Kementerian Kesehatan, pengawasan juga melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kualitas bahan pangan yang digunakan dalam program MBG. Penyaluran MBG kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui akan dilakukan oleh BGN bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Lebih lanjut, Kementerian Pertanian akan berfokus pada peningkatan produksi pangan, seperti beras, sayuran, dan buah-buahan, yang menjadi bahan baku utama dalam penyediaan makanan bergizi. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga turut berperan dalam meningkatkan produksi ikan untuk program MBG. Peran pemerintah daerah (pemda) juga tidak kalah penting, di mana mereka diharapkan dapat membina dan mendampingi petani, peternak, serta nelayan di wilayah masing-masing untuk memastikan bahan pangan yang digunakan dalam program MBG tersedia secara lokal dan terjangkau.

Baca juga:

  • Airlangga Tanggapi Gugatan Biodiesel Uni Eropa, Indonesia Tak Gentar
  • Pemeriksaan Pajak Akibat Data Konkret Kini Lebih Cepat

Dengan adanya pembagian tugas yang jelas antara kementerian dan pemda, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam program MBG dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik. BGN, sebagai penyelenggara utama, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan data dan memperkuat kerja sama lintas sektor agar MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan gizi yang lebih baik.

Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan MBG pada tahun 2025 diperkirakan akan membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp99 triliun. Namun, hingga saat ini, penyerapan anggaran untuk MBG tercatat baru mencapai Rp21,64 triliun. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah, karena keterlambatan dalam serapan anggaran dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan program. Anggaran MBG ini bersumber dari APBN, di mana sekitar 70% dari penerimaan negara berasal dari pajak, yang merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia.

Program MBG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada dalam kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Dengan pemberian makanan bergizi yang tepat, diharapkan dapat mengurangi angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Pullquote

“Dengan adanya Perpres MBG, setiap kementerian dan lembaga sudah tahu tugasnya. Tidak ada lagi yang bingung peran masing-masing.” – Dadan Hindayana

Sumber Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI – Program Gizi
  • Badan Pangan Nasional
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism: Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan

Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism: Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version