website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Permohonan Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Prosedur Lanjutnya

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Permohonan Restitusi Dipercepat Ditolak? Begini Prosedur Lanjutnya
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penolakan pada jalur cepat bukanlah akhir dari segalanya. Meskipun permohonan restitusi dipercepat tidak dikabulkan, proses pencairan dana atas kelebihan bayar tersebut dipastikan akan terus berjalan melalui mekanisme audit yang berbeda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa apabila hasil penelitian terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah tidak menghasilkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka permohonan tersebut secara otomatis akan dialihkan. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan restitusi berdasarkan pemeriksaan reguler.

Baca Juga: Audit dan Pemeriksaan Pajak 2026 Diprediksi Lebih Kencang

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa permohonan yang tidak diterbitkan SKPPKP-nya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak… tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP,” bunyi Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, Sabtu (9/5/2026).

Proses Pemeriksaan dan Jangka Waktu Maksimal

Sesuai dengan mandat Pasal 17B UU KUP, DJP memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas permohonan tersebut. Otoritas pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap oleh kantor pajak.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan status akhir dari kelebihan bayar yang diajukan. Jika terbukti benar, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Namun, jika hasil audit menunjukkan posisi lain, maka bisa saja diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau bahkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika ditemukan data yang belum dilaporkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Anggaran Belanja Negara Tak Akan Kebobolan Lagi

Jenis Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan

Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan yang dilakukan setelah jalur restitusi dipercepat ditolak adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diajukan benar-benar sesuai dengan fakta material perpajakan wajib pajak bersangkutan.

Terdapat tiga jenis durasi pemeriksaan pengujian kepatuhan yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak, antara lain:

  • Pemeriksaan Lengkap: Memiliki durasi maksimal hingga 5 bulan.
  • Pemeriksaan Terfokus: Dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan.
  • Pemeriksaan Spesifik: Jalur tersingkat dengan durasi hanya 1 bulan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai Pemda yang Melampaui Batas

Penting untuk dicatat bahwa setelah proses pemeriksaan teknis selesai, masih terdapat jangka waktu untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan. Jangka waktu untuk tahapan PAHP ini ditetapkan maksimal selama 30 hari kerja bagi ketiga jenis pemeriksaan tersebut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version