MEDAN – Dua Kanwil DJP di wilayah Sumatera Utara, yakni Kanwil DJP Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Sumatera Utara II, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 27 Maret 2026.
Audiensi ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar-instansi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan.
“Kedua pihak membahas langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan koordinasi penanganan perkara perpajakan, pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam proses penyidikan dan penuntutan.”
Kepala Kanwil DJP Sumut II Dionysius Lucas Hendrawan menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk mempercepat penanganan kasus perpajakan secara lebih efektif dan transparan.
Sinergi DJP dan Kejati Perkuat Penegakan Hukum Pajak
Kolaborasi antara DJP dan Kejati dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan di wilayah Sumatera Utara.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan perkara pajak dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Pertukaran data dan informasi antar-instansi juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyidikan dan penuntutan kasus perpajakan.
Efek Jera dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Lucas menilai bahwa sinergi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum akan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penegakan hukum yang konsisten dan profesional menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Komitmen Kejati Dukung Penanganan Kasus Pajak
Kejati Sumut turut menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum perpajakan secara profesional.
Kedua instansi sepakat untuk memperkuat koordinasi berkelanjutan melalui komunikasi rutin dan kerja sama teknis di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan terintegrasi.
Penegakan Hukum Jadi Pilar Penerimaan Negara
Sebagai bagian dari tugas utama DJP, penegakan hukum perpajakan dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan.
Upaya ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dengan sinergi antar lembaga, diharapkan penerimaan pajak dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan nasional.
Baca Juga: DJP: 10,12 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan
