website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak kini dapat mengajukan penetapan saat dimulainya penyusutan harta berwujud melalui sistem Coretax. Fasilitas ini berlaku bagi aset yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, namun akan mulai disusutkan pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan.

Penetapan ini penting untuk memberikan kepastian fiskal, mengingat penyusutan tidak selalu dimulai pada saat pengeluaran dilakukan, melainkan dapat ditangguhkan sesuai kondisi aset dan persetujuan otoritas pajak.

“Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan dimulai pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”

— Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 72/2023

Ketentuan tersebut kini diimplementasikan secara elektronik melalui Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan.

Baca Juga Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Syarat Pengajuan Penetapan Penyusutan

Untuk memperoleh persetujuan penetapan awal penyusutan, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Coretax dan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

  • penjelasan terperinci mengenai harta berwujud;
  • bukti pengeluaran atau selesainya pengerjaan aset;
  • penjelasan waktu aset mulai digunakan atau menghasilkan.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang patuh administrasi dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Selain dokumen, wajib pajak juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir, serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Penerimaan Pajak

Kapan Penyusutan Dimulai?

Secara umum, penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran dilakukan. Namun, terdapat pengecualian sebagai berikut:

  • aset dalam proses pengerjaan: dimulai saat pengerjaan selesai;
  • aset belum digunakan atau belum menghasilkan: dimulai saat digunakan atau menghasilkan, dengan persetujuan DJP;
  • aset bidang usaha tertentu: dimulai saat produksi komersial atau sesuai ketentuan khusus.

Penetapan ini bertujuan menghindari kesalahan fiskal yang berpotensi menimbulkan koreksi pada saat pemeriksaan pajak.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version