website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak kini dapat mengajukan penetapan saat dimulainya penyusutan harta berwujud melalui sistem Coretax. Fasilitas ini berlaku bagi aset yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, namun akan mulai disusutkan pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan.

Penetapan ini penting untuk memberikan kepastian fiskal, mengingat penyusutan tidak selalu dimulai pada saat pengeluaran dilakukan, melainkan dapat ditangguhkan sesuai kondisi aset dan persetujuan otoritas pajak.

“Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, penyusutan dimulai pada bulan digunakan atau mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”

— Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 72/2023

Ketentuan tersebut kini diimplementasikan secara elektronik melalui Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan.

Baca Juga Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Syarat Pengajuan Penetapan Penyusutan

Untuk memperoleh persetujuan penetapan awal penyusutan, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Coretax dan melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

  • penjelasan terperinci mengenai harta berwujud;
  • bukti pengeluaran atau selesainya pengerjaan aset;
  • penjelasan waktu aset mulai digunakan atau menghasilkan.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang patuh administrasi dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Selain dokumen, wajib pajak juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa terakhir, serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Penerimaan Pajak

Kapan Penyusutan Dimulai?

Secara umum, penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran dilakukan. Namun, terdapat pengecualian sebagai berikut:

  • aset dalam proses pengerjaan: dimulai saat pengerjaan selesai;
  • aset belum digunakan atau belum menghasilkan: dimulai saat digunakan atau menghasilkan, dengan persetujuan DJP;
  • aset bidang usaha tertentu: dimulai saat produksi komersial atau sesuai ketentuan khusus.

Penetapan ini bertujuan menghindari kesalahan fiskal yang berpotensi menimbulkan koreksi pada saat pemeriksaan pajak.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version