website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
November 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak menegaskan bahwa penyerahan atau penjualan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada rumah ibadah tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penegasan ini disampaikan DJP melalui unggahan resmi di media sosial pada Senin (10/11/2025). Kring Pajak menjelaskan, hanya jasa konstruksi yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah secara khusus yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Penjualan BKP oleh PKP ke rumah ibadah terutang PPN. Yang dibebaskan dari PPN hanya jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah sesuai Pasal 4 PP 49/2022,” tulis Kring Pajak.

Pengecualian ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa Tertentu serta Impor Barang Tertentu.

Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Faktur Pajak untuk Penjualan ke Rumah Ibadah

Terkait dengan faktur pajak, PKP yang melakukan penjualan barang ke rumah ibadah dapat menggunakan faktur pajak normal atau digunggung. Sepanjang memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran, PKP dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sebagaimana diatur dalam Pasal 51 hingga 55 PER-11/PJ/2025.

Adapun pembebasan PPN atas jasa konstruksi tempat ibadah tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Meski demikian, pajak masukan atas jasa konstruksi tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

“Faktur pajak atas penjualan ke rumah ibadah tetap dibuat sesuai ketentuan. Hanya jasa konstruksi yang benar-benar untuk keperluan ibadah yang dibebaskan dari PPN,” terang DJP.

Baca juga: Istri Mau Akses Akun Coretax Suami? Simak Aturan Pentingnya

PPN Dibebaskan untuk Jasa Konstruksi Tertentu

Selain untuk tempat ibadah, PP 49/2022 juga mengatur pembebasan PPN untuk jasa konstruksi bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam maupun non-alam. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf b peraturan tersebut.

Pembebasan berlaku apabila bangunan tersebut didanai oleh APBN, APBD, atau sumbangan yang sah, serta ditetapkan sebagai proyek untuk korban bencana nasional.

“Pembebasan PPN diberikan untuk jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional, dengan sumber dana dari APBN, APBD, atau sumbangan,” tulis PP 49/2022.

Selain itu, Jasa Kena Pajak (JKP) selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan bencana juga tidak dikenai PPN.

Pentingnya Memahami Ketentuan PPN Spesifik

DJP mengingatkan bahwa tidak semua kegiatan sosial atau keagamaan otomatis bebas PPN. Pengusaha Kena Pajak tetap wajib memahami jenis barang dan jasa apa saja yang mendapatkan pembebasan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, rumah ibadah tetap perlu memperhatikan mekanisme transaksi dan faktur pajak yang diterima dari PKP agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pembebasan PPN bukan berarti seluruh kegiatan keagamaan bebas pajak. Hanya jenis jasa tertentu yang diatur secara khusus dalam PP 49/2022,” tegas DJP.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa Tertentu
  • Kementerian Keuangan – Ketentuan PPN atas Jasa Konstruksi Tempat Ibadah
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version