website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
November 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak menegaskan bahwa penyerahan atau penjualan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada rumah ibadah tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penegasan ini disampaikan DJP melalui unggahan resmi di media sosial pada Senin (10/11/2025). Kring Pajak menjelaskan, hanya jasa konstruksi yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah secara khusus yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Penjualan BKP oleh PKP ke rumah ibadah terutang PPN. Yang dibebaskan dari PPN hanya jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah sesuai Pasal 4 PP 49/2022,” tulis Kring Pajak.

Pengecualian ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa Tertentu serta Impor Barang Tertentu.

Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Faktur Pajak untuk Penjualan ke Rumah Ibadah

Terkait dengan faktur pajak, PKP yang melakukan penjualan barang ke rumah ibadah dapat menggunakan faktur pajak normal atau digunggung. Sepanjang memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran, PKP dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sebagaimana diatur dalam Pasal 51 hingga 55 PER-11/PJ/2025.

Adapun pembebasan PPN atas jasa konstruksi tempat ibadah tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Meski demikian, pajak masukan atas jasa konstruksi tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

“Faktur pajak atas penjualan ke rumah ibadah tetap dibuat sesuai ketentuan. Hanya jasa konstruksi yang benar-benar untuk keperluan ibadah yang dibebaskan dari PPN,” terang DJP.

Baca juga: Istri Mau Akses Akun Coretax Suami? Simak Aturan Pentingnya

PPN Dibebaskan untuk Jasa Konstruksi Tertentu

Selain untuk tempat ibadah, PP 49/2022 juga mengatur pembebasan PPN untuk jasa konstruksi bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam maupun non-alam. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf b peraturan tersebut.

Pembebasan berlaku apabila bangunan tersebut didanai oleh APBN, APBD, atau sumbangan yang sah, serta ditetapkan sebagai proyek untuk korban bencana nasional.

“Pembebasan PPN diberikan untuk jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional, dengan sumber dana dari APBN, APBD, atau sumbangan,” tulis PP 49/2022.

Selain itu, Jasa Kena Pajak (JKP) selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan bencana juga tidak dikenai PPN.

Pentingnya Memahami Ketentuan PPN Spesifik

DJP mengingatkan bahwa tidak semua kegiatan sosial atau keagamaan otomatis bebas PPN. Pengusaha Kena Pajak tetap wajib memahami jenis barang dan jasa apa saja yang mendapatkan pembebasan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, rumah ibadah tetap perlu memperhatikan mekanisme transaksi dan faktur pajak yang diterima dari PKP agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pembebasan PPN bukan berarti seluruh kegiatan keagamaan bebas pajak. Hanya jenis jasa tertentu yang diatur secara khusus dalam PP 49/2022,” tegas DJP.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa Tertentu
  • Kementerian Keuangan – Ketentuan PPN atas Jasa Konstruksi Tempat Ibadah
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Recent News

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version