Penegasan ini disampaikan DJP melalui unggahan resmi di media sosial pada Senin (10/11/2025). Kring Pajak menjelaskan, hanya jasa konstruksi yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah secara khusus yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Penjualan BKP oleh PKP ke rumah ibadah terutang PPN. Yang dibebaskan dari PPN hanya jasa konstruksi untuk pembangunan tempat ibadah sesuai Pasal 4 PP 49/2022,” tulis Kring Pajak.
Pengecualian ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa Tertentu serta Impor Barang Tertentu.
Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun
Faktur Pajak untuk Penjualan ke Rumah Ibadah
Terkait dengan faktur pajak, PKP yang melakukan penjualan barang ke rumah ibadah dapat menggunakan faktur pajak normal atau digunggung. Sepanjang memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran, PKP dapat menerbitkan faktur pajak digunggung sebagaimana diatur dalam Pasal 51 hingga 55 PER-11/PJ/2025.
Adapun pembebasan PPN atas jasa konstruksi tempat ibadah tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Meski demikian, pajak masukan atas jasa konstruksi tersebut juga tidak dapat dikreditkan.
“Faktur pajak atas penjualan ke rumah ibadah tetap dibuat sesuai ketentuan. Hanya jasa konstruksi yang benar-benar untuk keperluan ibadah yang dibebaskan dari PPN,” terang DJP.
Baca juga: Istri Mau Akses Akun Coretax Suami? Simak Aturan Pentingnya
PPN Dibebaskan untuk Jasa Konstruksi Tertentu
Selain untuk tempat ibadah, PP 49/2022 juga mengatur pembebasan PPN untuk jasa konstruksi bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam maupun non-alam. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf b peraturan tersebut.
Pembebasan berlaku apabila bangunan tersebut didanai oleh APBN, APBD, atau sumbangan yang sah, serta ditetapkan sebagai proyek untuk korban bencana nasional.
“Pembebasan PPN diberikan untuk jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional, dengan sumber dana dari APBN, APBD, atau sumbangan,” tulis PP 49/2022.
Selain itu, Jasa Kena Pajak (JKP) selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan bencana juga tidak dikenai PPN.
Pentingnya Memahami Ketentuan PPN Spesifik
DJP mengingatkan bahwa tidak semua kegiatan sosial atau keagamaan otomatis bebas PPN. Pengusaha Kena Pajak tetap wajib memahami jenis barang dan jasa apa saja yang mendapatkan pembebasan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, rumah ibadah tetap perlu memperhatikan mekanisme transaksi dan faktur pajak yang diterima dari PKP agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembebasan PPN bukan berarti seluruh kegiatan keagamaan bebas pajak. Hanya jenis jasa tertentu yang diatur secara khusus dalam PP 49/2022,” tegas DJP.















