JAKARTA – Wajib pajak yang memenuhi ketentuan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) berpeluang memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 100%. Fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Tenggat 31 Desember 2026 Perlu Dicermati
Kanwil DJP Jakarta Barat mendorong wajib pajak mencermati ketentuan sekaligus batas waktu program agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan. Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Beny Santoso menekankan bahwa 31 Desember 2026 menjadi salah satu tenggat penting dalam pelaksanaan program.
Menurut Beny, perhatian terhadap tenggat tersebut diperlukan agar wajib pajak yang masuk kategori dan memenuhi persyaratan program tidak kehilangan kesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara optimal.
DJP Siapkan Pendampingan bagi Wajib Pajak
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyatakan jajarannya, termasuk seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, berkomitmen membantu wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas berdasarkan PMK 71 Tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Selain pendampingan, Farid mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam proses pelayanan perpajakan. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada wajib pajak tidak dipungut biaya.
Wajib pajak yang menghadapi kendala atau menemukan dugaan pelanggaran juga dapat menggunakan saluran pengaduan yang tersedia agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat Capai 71% Target
Di tengah pelaksanaan program tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak sampai September 2026 sebesar 71% dari target tahun 2026 yang mencapai Rp85,236 triliun.
Farid menjelaskan bahwa target penerimaan tersebut telah disesuaikan seiring perubahan tempat terdaftar wajib pajak yang mempertimbangkan potensi perpajakan. Meski terdapat penyesuaian target, penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jakarta Barat disebut tetap mencatat pertumbuhan positif.
Sumber: DJP Dorong WP Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administratif.
