JAKARTA – Penerapan sistem coretax membawa perubahan penting dalam tata cara pelaporan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dalam pelaporan terbaru, wajib pajak tidak hanya diminta mencantumkan harga perolehan harta, tetapi juga diwajibkan mengisi nilai terkini dari harta yang dimiliki.
Pengisian nilai terkini atau nilai saat ini dilakukan melalui Lampiran 1 Bagian A SPT PPh WP OP, yaitu bagian Harta pada Akhir Tahun Pajak. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam petunjuk pengisian lampiran sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.
“Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan oleh wajib pajak serta digunakan untuk melaporkan harta usaha dan nonusaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak,” sebagaimana tercantum dalam penjelasan Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (21/1/2026).
Secara lebih rinci, Lampiran 1 Bagian A SPT PPh WP OP terdiri atas tujuh tabel yang mengelompokkan jenis harta wajib pajak, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, serta ikhtisar harta.
Pada masing-masing kelompok harta tersebut, terdapat sejumlah kolom informasi yang harus diisi, salah satunya kolom nilai saat ini. Informasi ini wajib diisi khususnya untuk harta berupa investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, serta harta lainnya.
PER-11/PJ/2025 juga memberikan pedoman penentuan nilai saat ini untuk setiap kelompok harta. Untuk harta berupa investasi atau sekuritas, seperti saham, obligasi, surat utang, kontrak investasi kolektif (KIK), instrumen derivatif, asuransi, unit link, maupun investasi lainnya, nilai saat ini pada kolom 8 ditentukan berdasarkan:
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperdagangkan di bursa; atau
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi negara maupun obligasi korporasi.
Apabila tidak tersedia nilai yang dapat dijadikan acuan, nilai saat ini untuk investasi atau sekuritas dapat ditentukan berdasarkan hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan wajib pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak sesuai kondisi harta pada akhir tahun pajak.
Untuk harta bergerak seperti kendaraan dan mesin, nilai saat ini pada kolom 7 diisi berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah, hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.
Sementara itu, untuk harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, nilai saat ini pada kolom 9 ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.
Adapun untuk harta lainnya, seperti paten, royalti, nonfungible token (NFT), emas batangan, emas perhiasan, permata, karya seni dan barang antik, peralatan olahraga khusus, perabot rumah tangga, hingga peralatan kantor, nilai saat ini pada kolom 7 diisi berdasarkan harga yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk emas dan perak, hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.
Perlu diperhatikan, nilai saat ini mengacu pada kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak, yaitu per 31 Desember. Sebagai contoh, apabila harga emas batangan per 31 Desember 2025 sebesar Rp2,5 juta per gram, sementara harga pada Januari 2026 meningkat menjadi Rp2,7 juta per gram, maka nilai yang digunakan dalam SPT Tahunan adalah harga per 31 Desember 2025.
Prinsip yang sama berlaku untuk seluruh jenis harta lainnya. Selain itu, nilai saat ini harus dinyatakan dalam satuan mata uang rupiah. Apabila nilai harta menggunakan mata uang asing, wajib pajak wajib mengonversinya ke rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada 31 Desember.
Pengisian harta dalam SPT Tahunan PPh perlu menjadi perhatian karena SPT tidak hanya berfungsi untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan pajak, tetapi juga untuk melaporkan harta dan kewajiban atau utang wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak harus mengisi harta secara benar, lengkap, dan jelas agar SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).














