website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengisian Nilai Saat Ini pada Lampiran SPT Harta, Mengacu ke Ketentuan Apa?

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengisian Nilai Saat Ini pada Lampiran SPT Harta, Mengacu ke Ketentuan Apa?
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penerapan sistem coretax membawa perubahan penting dalam tata cara pelaporan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dalam pelaporan terbaru, wajib pajak tidak hanya diminta mencantumkan harga perolehan harta, tetapi juga diwajibkan mengisi nilai terkini dari harta yang dimiliki.

Pengisian nilai terkini atau nilai saat ini dilakukan melalui Lampiran 1 Bagian A SPT PPh WP OP, yaitu bagian Harta pada Akhir Tahun Pajak. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam petunjuk pengisian lampiran sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.

“Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan oleh wajib pajak serta digunakan untuk melaporkan harta usaha dan nonusaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak,” sebagaimana tercantum dalam penjelasan Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

Secara lebih rinci, Lampiran 1 Bagian A SPT PPh WP OP terdiri atas tujuh tabel yang mengelompokkan jenis harta wajib pajak, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, serta ikhtisar harta.

Pada masing-masing kelompok harta tersebut, terdapat sejumlah kolom informasi yang harus diisi, salah satunya kolom nilai saat ini. Informasi ini wajib diisi khususnya untuk harta berupa investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, serta harta lainnya.

PER-11/PJ/2025 juga memberikan pedoman penentuan nilai saat ini untuk setiap kelompok harta. Untuk harta berupa investasi atau sekuritas, seperti saham, obligasi, surat utang, kontrak investasi kolektif (KIK), instrumen derivatif, asuransi, unit link, maupun investasi lainnya, nilai saat ini pada kolom 8 ditentukan berdasarkan:

  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperdagangkan di bursa; atau
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi negara maupun obligasi korporasi.

Apabila tidak tersedia nilai yang dapat dijadikan acuan, nilai saat ini untuk investasi atau sekuritas dapat ditentukan berdasarkan hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan wajib pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak sesuai kondisi harta pada akhir tahun pajak.

Untuk harta bergerak seperti kendaraan dan mesin, nilai saat ini pada kolom 7 diisi berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah, hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Sementara itu, untuk harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, nilai saat ini pada kolom 9 ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Adapun untuk harta lainnya, seperti paten, royalti, nonfungible token (NFT), emas batangan, emas perhiasan, permata, karya seni dan barang antik, peralatan olahraga khusus, perabot rumah tangga, hingga peralatan kantor, nilai saat ini pada kolom 7 diisi berdasarkan harga yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk emas dan perak, hasil penilaian kantor jasa penilai publik, hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Baca Juga: Era Baru Coretax 2026, Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat Asal Data Padan

Perlu diperhatikan, nilai saat ini mengacu pada kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak, yaitu per 31 Desember. Sebagai contoh, apabila harga emas batangan per 31 Desember 2025 sebesar Rp2,5 juta per gram, sementara harga pada Januari 2026 meningkat menjadi Rp2,7 juta per gram, maka nilai yang digunakan dalam SPT Tahunan adalah harga per 31 Desember 2025.

Prinsip yang sama berlaku untuk seluruh jenis harta lainnya. Selain itu, nilai saat ini harus dinyatakan dalam satuan mata uang rupiah. Apabila nilai harta menggunakan mata uang asing, wajib pajak wajib mengonversinya ke rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada 31 Desember.

Pengisian harta dalam SPT Tahunan PPh perlu menjadi perhatian karena SPT tidak hanya berfungsi untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan pajak, tetapi juga untuk melaporkan harta dan kewajiban atau utang wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak harus mengisi harta secara benar, lengkap, dan jelas agar SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus

Setoran ke Negara Minim, DPR Dukung Pengetatan RKAB dan Syarat 'Tax Clearance' Tambang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version