website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengetatan Restitusi Pajak, Ini Jurus Purbaya Kendalikan Pencairan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengetatan Restitusi Pajak, Ini Jurus Purbaya Kendalikan Pencairan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengetatan Restitusi Pajak kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan langkah pemerintah dalam mengendalikan pencairan pengembalian pajak yang tidak semestinya terutang. Kebijakan ini mencuat setelah terbitnya PMK 28/2026 yang memperkuat mekanisme penelitian atas restitusi dipercepat.

Topik restitusi pajak menjadi salah satu sorotan media nasional pada Selasa (5/5/2026). Dalam kesempatan pada Senin (4/5/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pencairan kelebihan pembayaran pajak berjalan lebih tertata, tidak bocor, dan benar-benar diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak.

“Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya.

Pengetatan Restitusi Pajak Dilakukan Lewat Audit BPKP

Salah satu langkah utama dalam Pengetatan Restitusi Pajak adalah audit atas restitusi periode 2016–2025. Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri proses pencairan restitusi dalam beberapa tahun terakhir.

Purbaya ingin audit tersebut memastikan tidak ada kerugian negara, baik akibat kesalahan teknis maupun potensi penyelewengan dalam pencairan kelebihan pajak. Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat karena nilai restitusi yang dicairkan dari kas negara dapat berdampak besar terhadap pengelolaan fiskal.

“Saya minta [restitusi] diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” tutur Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin pencairan restitusi hanya berjalan cepat, tetapi juga harus akurat dan sesuai ketentuan. Dalam konteks ini, restitusi dipercepat tetap dapat diberikan, tetapi pengawasannya dibuat lebih ketat.

Baca Juga: Purbaya Berniat Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak di Kuartal II

Purbaya Akui Restitusi Pernah Meleset dari Proyeksi

Selain faktor pengawasan, Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat salah memproyeksikan angka restitusi yang harus dicairkan dari kas negara. Pengajuan pencairan kelebihan pembayaran pajak ternyata jauh lebih besar dibandingkan perkiraan awal.

Menurut Purbaya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar pemerintah memperbaiki tata cara pencairan restitusi. Dia juga menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menyusun proyeksi restitusi agar informasi yang digunakan dalam rapat dan pengambilan kebijakan tidak lagi meleset.

“Tahun lalu, saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya, staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujar Purbaya.

Dengan adanya evaluasi tersebut, Pengetatan Restitusi Pajak tidak hanya menyasar wajib pajak yang mengajukan pengembalian. Pemerintah juga membenahi kualitas data, proyeksi kas negara, dan alur informasi internal agar pencairan restitusi dapat dikendalikan lebih baik.

Dua Pejabat Pajak Akan Dicopot

Purbaya juga menegaskan bahwa penanganan restitusi pajak akan dilakukan secara serius. Tidak hanya memperketat wajib pajak pemohon restitusi, pemerintah juga akan menindak petugas pajak yang dinilai sewenang-wenang dalam mencairkan restitusi.

Dia menyebut telah melakukan investigasi internal terhadap 5 pejabat pajak dengan pencairan restitusi paling tinggi. Dari proses tersebut, Purbaya menyatakan akan mencopot 2 pejabat pajak yang tidak mematuhi ketentuan dan sembarangan memberikan restitusi.

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini [kemarin] dua [pejabat] akan saya copot,” ucap Purbaya.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari pernyataan Purbaya mengenai ancaman nonjob terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bermasalah dalam pencairan restitusi. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pengembalian pajak tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga bebas dari penyimpangan.

Baca Juga: IKPI: Hadirnya UU Konsultan Pajak Berkorelasi Positif pada Rasio Pajak

PMK 28/2026 Perketat Penelitian Pajak Masukan

Seiring berlakunya PMK 28/2026, penelitian atas pajak masukan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN dipercepat menjadi makin ketat. Ketentuan ini berlaku atas permohonan pengembalian pendahuluan oleh wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, serta PKP berisiko rendah.

Melalui penelitian SPT, DJP akan mencermati pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam Pengetatan Restitusi Pajak agar restitusi dipercepat tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan aspek pengawasan.

“Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak … dirjen pajak melakukan penelitian SPT terhadap … pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon,” bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf c PMK 28/2026.

Dengan penguatan penelitian tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara hak wajib pajak untuk mendapatkan restitusi dan kebutuhan negara untuk melindungi kas negara. Restitusi tetap dapat diberikan, tetapi wajib pajak pemohon harus melewati proses penelitian yang lebih hati-hati.

Pajak Nol Persen di KEK Sektor Keuangan

Selain isu restitusi, media massa juga menyoroti rencana insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan yang terletak di Bali. Pemerintah menawarkan insentif tersebut untuk menarik investor masuk ke wilayah tersebut.

Menkeu Purbaya menyatakan insentif yang diberikan sangat kompetitif, termasuk kemungkinan pajak hingga 0%. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari strategi besar untuk memperkuat sektor ekonomi nasional.

“Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga,” kata Purbaya.

Dana yang masuk ke KEK sektor keuangan diharapkan dapat mendorong cadangan devisa sekaligus menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Putuskan Kerek Harga Avtur

Indonesia Bidik HNWI Global

Isu lain yang ikut mengemuka adalah persaingan negara-negara dunia, termasuk Indonesia, untuk menarik high net worth individuals atau HNWI. Kompetisi ini tidak lagi hanya bertumpu pada kerahasiaan data atau konsep tax haven, tetapi lebih mengarah pada kompetisi pajak yang sehat dan tidak harmful.

Dalam konteks ini, Indonesia dinilai perlu memperhatikan 3 aspek utama. Pertama, Indonesia perlu menjadi negara yang progresif dan sigap dalam menawarkan paket menarik di tengah tax law market.

Kedua, ekosistem pajak yang pro-HNWI perlu tetap sejalan dengan sistem pajak yang adil. Ketiga, kebijakan keimigrasian, kemudahan berusaha, good governance, perlindungan hak privat, hingga relaksasi ketentuan controlled foreign company (CFC) bagi individu pengendali dengan kriteria HNWI tertentu juga perlu masuk daftar prioritas pembenahan.

Ekonomi RI Diproyeksi Tumbuh 5,5 Persen

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2026 diprediksi berada di atas 5%, yakni sekitar 5,5%. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang mulai menguat, percepatan belanja pemerintah, serta investasi yang bergerak sejak awal tahun.

Namun, momentum perbaikan ekonomi ini berpotensi melandai pada kuartal II/2026. Salah satu penyebabnya adalah tekanan inflasi akibat kenaikan biaya produksi.

Dalam konferensi pers pekan lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah faktor penopang ekonomi nasional antara lain kenaikan konsumsi selama Ramadan dan Lebaran, pencairan tunjangan hari raya (THR), serta akselerasi stimulus fiskal.

Baca Juga: AKP2I: UU Konsultan Pajak Perlu Beri Kepastian bagi 3 Pihak

Rupiah Melemah ke Rp17.394 per Dolar AS

Di tengah isu fiskal dan ekonomi, nilai tukar rupiah juga menjadi sorotan. Rupiah tercatat terus melemah hingga menembus Rp17.394 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Senin (4/5/2026).

Posisi tersebut disebut sebagai nilai tukar rupiah terlemah sepanjang masa. Kondisi ini terjadi meskipun kinerja perdagangan Indonesia masih mencatatkan surplus secara beruntun.

Perdagangan Indonesia dilaporkan mencatat surplus US$3,32 miliar pada Maret 2026. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya senilai US$1,27 miliar.

Dengan capaian itu, Indonesia mencatat tren surplus neraca dagang selama 71 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Meski demikian, pelemahan rupiah tetap menjadi perhatian di tengah tekanan eksternal dan dinamika pasar global.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memandang surplus neraca dagang masih akan berlanjut, meskipun ada potensi mulai terkikis. Ancaman tersebut datang dari fluktuasi harga energi, pelemahan rupiah, dan gangguan rantai pasok global.

Baca Juga: Undang-Undang Perlu Atur Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak

Restitusi Pajak Jadi Ujian Tata Kelola Fiskal

Rangkaian kebijakan dan pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa restitusi pajak menjadi salah satu titik penting dalam tata kelola fiskal. Pemerintah ingin memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan kepada wajib pajak yang berhak, tetapi melalui mekanisme yang lebih tertib.

Audit BPKP, penguatan penelitian berdasarkan PMK 28/2026, dan rencana pencopotan pejabat pajak bermasalah menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menutup ruang kebocoran dalam pencairan restitusi. Langkah ini juga diposisikan sebagai upaya menjaga disiplin kas negara di tengah kebutuhan belanja yang terus berjalan.

Meski demikian, Pengetatan Restitusi Pajak tetap perlu dijalankan secara proporsional agar tidak menghambat hak wajib pajak yang memang berhak memperoleh pengembalian. Karena itu, akurasi data, kepatuhan prosedur, dan pengawasan internal menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.

Baca Juga: Usut Indikasi Kebocoran Restitusi Pajak Rp361 Triliun, DPR Desak Kemenkeu Gandeng BPK
Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version