website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 27 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengajuan SKTD Online Bermasalah? Kring Pajak Tegaskan Akses Lewat DJP Online

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengajuan SKTD Online Bermasalah? Kring Pajak Tegaskan Akses Lewat DJP Online
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) secara daring hingga saat ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online. Penegasan tersebut disampaikan oleh contact center DJP, Kring Pajak, menyusul keluhan wajib pajak terkait kendala akses sistem.

Kring Pajak merespons langsung aduan warganet yang mengaku kesulitan masuk ke layanan DJP Online saat mengajukan SKTD. Otoritas pajak memastikan bahwa jalur pengajuan SKTD masih terpusat pada platform resmi tersebut dan belum dialihkan ke sistem lain.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini, pengajuan SKTD masih menggunakan DJP Online dengan laman https://djponline.pajak.go.id. Silakan mencoba secara berkala ya.”

Kring Pajak, Selasa (6/1/2026)

Menurut Kring Pajak, kendala teknis yang dialami wajib pajak bersifat sementara. Oleh karena itu, DJP meminta wajib pajak untuk mencoba kembali pengajuan SKTD secara berkala melalui DJP Online hingga sistem dapat diakses secara optimal.

Baca Juga: PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

Langkah yang Disarankan Jika DJP Online Sulit Diakses

Sebelum kembali mencoba mengajukan SKTD melalui DJP Online, Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk melakukan sejumlah langkah teknis guna meminimalkan kendala akses. Pertama, wajib pajak disarankan melakukan pembersihan cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Kedua, wajib pajak dianjurkan mencoba mengakses DJP Online melalui fitur private window atau incognito window. Ketiga, jika kendala masih terjadi, wajib pajak dapat menggunakan browser lain, perangkat berbeda, atau jaringan internet alternatif.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tangguh di Akhir 2025, Jadi Fondasi Pertumbuhan 2026

Alternatif Pengajuan SKTD Jika Sistem Tidak Tersedia

Kring Pajak juga mengingatkan bahwa regulasi telah mengantisipasi kondisi ketika layanan DJP Online tidak dapat diakses. Mengacu pada Pasal 9 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020, wajib pajak tetap memiliki opsi untuk mengajukan permohonan SKTD secara langsung ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Opsi pengajuan langsung menjadi pengaman administratif agar fasilitas perpajakan tetap dapat dimanfaatkan meski layanan digital mengalami gangguan.

Dalam pengajuan langsung tersebut, wajib pajak wajib melampirkan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), serta dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) PMK 41/2020.

Sebagai informasi, SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu, termasuk perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) yang terkait dengan alat angkutan tersebut.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

August 27, 2026
Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

August 27, 2026
Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026

Recent News

Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

August 27, 2026
Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

August 27, 2026
Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version