SUKABUMI – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Sukabumi! Pemerintah daerah resmi memperpanjang masa berlaku program penghapusan denda atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan perpanjangan ini merupakan respons atas tingginya antusiasme masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.

“Program ini terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Banyak warga meminta agar programnya diperpanjang,” ujar Herdy, dikutip Selasa (14/10/2025).

Program pemutihan ini tidak hanya membebaskan sanksi, tetapi juga memberikan pengurangan pokok PBB dengan besaran yang berbeda tiap tahun pajak:

  • 50% untuk tunggakan tahun pajak 2013–2019
  • 40% untuk tahun pajak 2020–2021
  • 30% untuk tahun pajak 2022
  • 20% untuk tahun pajak 2023
  • 10% untuk tahun pajak 2024

Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Untuk PBB tahun pajak 2025, wajib pajak dapat melunasi tanpa dikenakan sanksi administrasi. Menurut Herdy, kebijakan ini telah memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

“Realisasi penerimaan pajak meningkat pesat dan sudah melebihi target kuartal III/2025. Harapannya, masyarakat terus memanfaatkan program ini hingga akhir tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Selain memperpanjang masa berlaku, Bapenda juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari penyebaran pamflet hingga publikasi di media sosial resmi. Herdy menegaskan pihaknya juga bekerja sama dengan media massa agar informasi program pemutihan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menyebarkan informasi hingga ke tingkat desa dan dusun. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa perpanjangan berakhir,” tuturnya.