website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025 – Hapus Denda hingga 31 Oktober

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
August 15, 2025
in Regional
0 0
0
Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025 – Hapus Denda hingga 31 Oktober
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan DIY 2025 yang menghapus berbagai sanksi administratif, termasuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Berlaku Mulai Agustus Hingga Oktober 2025

Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur DIY No. 274/2025 dan berlaku 1 Agustus–31 Oktober 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak dan seluruh pokok tunggakan tanpa dibebani sanksi administratif.

Namun, SWDKLLJ tahun berjalan tetap wajib dibayar beserta dendanya, sementara denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban sanksi yang menumpuk.

Momen Spesial HUT RI dan Keistimewaan DIY

Kebijakan ini digelar bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan peringatan 13 tahun UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sekaligus mendorong pendapatan daerah untuk pembangunan.

Segera Lakukan Registrasi Ulang Kendaraan

Samsat Yogyakarta mengingatkan, berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 dan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No. 7/2021, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis berpotensi dihapus dari data registrasi nasional.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program ini untuk menghindari penghapusan data kendaraan dan menuntaskan tunggakan pajak. Anda juga dapat membaca artikel terkait cara bayar pajak kendaraan DIY secara online di portal ini.

Manfaat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan DIY 2025, wajib pajak dapat menghemat biaya karena seluruh denda administratif dihapuskan. Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu akan menjaga status kendaraan tetap aktif di database nasional, sehingga memudahkan proses jual beli maupun perpanjangan STNK di kemudian hari.

Program ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus mendukung pendapatan asli daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Yogyakarta.

Langkah Mengikuti Program

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkahnya sederhana:

  • Siapkan dokumen STNK dan KTP asli pemilik kendaraan.
  • Datangi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal.
  • Lakukan pembayaran pokok pajak sesuai tagihan, tanpa sanksi tambahan.

Untuk informasi jadwal layanan, Anda dapat mengakses laman resmi Bapenda DIY atau melihat pengumuman di media sosial resmi Samsat setempat.

Informasi dan Panduan Lengkap

Wajib pajak dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi Bapenda DIY atau mengunjungi Samsat terdekat.
Untuk berita perpajakan terbaru lainnya, kunjungi PajakNow.id.

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Pajak Daerah Kuningan Naik, Pariwisata Jadi Pendorong

Pajak Daerah Kuningan Naik, Pariwisata Jadi Pendorong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version