terus menggencarkan penagihan pajak daerah kepada pelaku usaha yang menunggak.
Upaya ini ditandai dengan penyegelan sejumlah tempat usaha yang tak patuh pajak,
sebagai bentuk ketegasan sekaligus edukasi agar wajib pajak sadar akan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifuddin, mengungkapkan tim gabungan
telah menyegel dua lokasi usaha dengan menempelkan stiker tanda peringatan pajak.
Ia menegaskan, tindakan ini bukan langkah mendadak melainkan hasil dari proses panjang.
“Penyegelan bukan dilakukan tiba-tiba. Prosesnya panjang. Kami sudah kirim surat teguran 3 kali,
lalu surat pemberitahuan 5 hari sebelum penyegelan,” jelasnya, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Kafe & Usaha Kuliner Terseret Penindakan
Salah satu penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Sutomo yang menunggak
pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman selama 2 tahun.
Kasus ini menunjukkan bahwa sektor kuliner, meskipun berkembang pesat, tetap wajib menjalankan kewajiban pajaknya.
Sementara sebuah usaha di Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, tercatat sudah 3 tahun tak membayar pajak daerah.
Pemerintah berharap, penindakan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk lebih disiplin.
“Ini bukti kami tidak hanya menyasar usaha kecil. Kafe sekalipun tetap kami tindak,” tegasnya.
Menurut Syarifuddin, pajak daerah bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab sosial
agar program pembangunan kota bisa berjalan optimal.
Baca juga: Tagihan PBB-P2 Jombang Naik 1000%
Ada yang Langsung Lunasi Pajak di Tempat
Tim gabungan juga menemukan kasus menarik: ada wajib pajak yang langsung melunasi pajaknya
ketika petugas datang melakukan penyegelan.
Dari 5 wajib pajak yang ditindak, 3 di antaranya langsung menuntaskan kewajiban mereka setelah didatangi petugas.
Syarifuddin menyebut, hal ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan tegas bisa berjalan beriringan.
“Kami tidak ingin mematikan usaha, justru ingin mereka sadar bahwa membayar pajak adalah bagian dari
menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Masih Ada 53 Wajib Pajak Menunggak
Bapenda Kota Palu mencatat ada 53 wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Namun, baru 10 wajib pajak yang telah ditindak, sementara sisanya terus dipantau dan akan ditindak secara bertahap.
Jumlah tunggakan ini menjadi tantangan serius bagi upaya peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau merasa menunggak pajak, segera datang melapor dan bayar sebelum disegel.
Yang terpenting, terapkan pungutan 10% sesuai aturan,” imbau Syarifuddin.
Pajak Daerah untuk Pembangunan Kota
Pemkot Palu menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat
dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Karena itu, kesadaran wajib pajak sangat penting demi meningkatkan kualitas hidup warga kota.
Pemerintah juga akan memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat pajak daerah
dan tidak menganggapnya sekadar beban. Dengan sistem digitalisasi pembayaran,
proses pelaporan dan pembayaran kini semakin mudah, transparan, dan dapat dilakukan secara online.
Ke depan, Bapenda berkomitmen melanjutkan strategi penagihan dengan pendekatan persuasif,
namun tetap tegas terhadap penunggak pajak kronis.
Harapannya, tingkat kepatuhan meningkat sehingga pembangunan kota bisa lebih berkelanjutan.