website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 17, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Otoritas fiskal Kota Cirebon mengambil langkah agresif guna menekan angka penyelewengan pajak daerah dengan membentuk satuan tugas (satgas) penegakan hukum lintas sektoral. Langkah berani ini diambil sebagai respons atas meluasnya resistensi dari ratusan wajib pajak nakal yang mengabaikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus untuk menegakkan wibawa hukum perpajakan.

Pembentukan satgas khusus ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar imbauan administratif menuju tindakan penegakan hukum (*tax enforcement*) yang lebih nyata di lapangan. Instansi pengelola keuangan daerah bergerak cepat menyatukan kekuatan antar-lembaga guna mengembalikan hak-hak fiskal daerah yang tertahan oleh para pelaku usaha tidak patuh.

Baca Juga: Dihantam Krisis Kepatuhan, Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Utara Sepi Peminat

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menyatakan bahwa instansinya sedang merapatkan barisan dengan menggandeng Kejaksaan, TNI, dan Polri. Sinergi ini ditujukan untuk membangun efek jera yang kuat bagi para penunggak pajak yang sengaja menghindari kewajiban konstitusional mereka.

“Keputusan ini memang masih baru. Tahap awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam satgas untuk menyusun mekanisme kerja bersama. Ada yang menimpa stiker penunggak pajak yang sudah kami pasang. Itu menjadi salah satu perhatian kami dalam penanganan ke depan.”

— M. Arif Kurniawan, Kepala BPKPD Kota Cirebon

Membedah Celah Fiskal PBJT dan Tindakan Vandalisme Wajib Pajak

Operasi terpadu satgas ini dirancang untuk menyasar secara spesifik sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencatatkan tingkat tunggakan signifikan sepanjang tahun ini. Berdasarkan data pemetaan BPKPD, dari total 985 wajib pajak PBJT di Kota Cirebon, sebanyak 695 entitas telah masuk dalam kategori aktif dan patuh membayar kewajibannya secara berkala.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini Cara Ambil E-SPPT PBB Jakarta secara Online

Namun, kebocoran fiskal yang menganga berada pada 290 wajib pajak sisanya yang belum menuntaskan kewajiban PBJT secara penuh. Dari kelompok tersebut, perhatian utama tertuju pada 49 wajib pajak kelas kakap yang tercatat sama sekali tidak menyetorkan pajak sepanjang tahun 2026. Otoritas bahkan mendeteksi adanya tindakan sabotase di mana sejumlah pemilik usaha nekat menimpa stiker peringatan penunggak pajak resmi yang ditempel petugas.

Tindakan Tegas: Langkah kolaboratif bersama aparat keamanan menjadi sinyal kuat bahwa sabotase terhadap atribut sita atau peringatan resmi perpajakan akan diproses secara hukum demi menjaga integritas pendapatan daerah.

Meskipun beberapa pelaku usaha mulai menunjukkan iktikad baik pasca-pembentukan satgas, BPKPD bersama aparat gabungan berkomitmen tidak akan mengendurkan pengawasan. Rapat koordinasi lanjutan segera digelar untuk mengeksekusi strategi penagihan langsung bagi para penunggak yang tidak kooperatif demi memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version