website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 28 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 28, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB dari tahun pajak 1994 hingga 2025.

Program ini disiapkan untuk mendorong masyarakat segera menuntaskan tunggakan pajaknya, sekaligus memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah dalam periode terbatas.

“Pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda untuk seluruh tunggakan hingga tahun 2025.”

Kasubbid Sistem Informasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Bayu Nirwana Sembayang mengatakan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan PBB di Kota Batam.

Baca Juga: Dewan-Dewan Diberi Kewenangan Kenakan Pajak Wisatawan

Diskon Tunggakan PBB hingga 75%

Secara rinci, Pemkot Batam memberikan pengurangan pokok PBB dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tahun tunggakan.

Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023 hingga 2025, diskon yang diberikan sebesar 10%. Kemudian, untuk tunggakan tahun pajak 2018 hingga 2022 diberikan diskon sebesar 25%.

Sementara itu, tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2017 memperoleh diskon sebesar 50%. Adapun tunggakan tertua, yakni tahun pajak 1994 hingga 2012, diberikan diskon paling besar yakni mencapai 75%.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang terdaftar sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Harus Lunasi PBB 2026 Terlebih Dahulu

Untuk memperoleh fasilitas diskon tunggakan tersebut, wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi tagihan PBB tahun pajak 2026.

Atas tagihan PBB tahun pajak 2026, Pemkot Batam juga memberikan diskon sebesar 5%. Setelah pembayaran tahun pajak 2026 dilakukan, sistem akan otomatis menerapkan potongan atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya sesuai kelompok diskon yang berlaku.

Skema ini dirancang agar pelunasan pajak berjalan berurutan dan mendorong penyelesaian kewajiban pajak secara menyeluruh.

Baca Juga: Coretax Mobile Segera Rilis, SPT Bisa via HP

Berlaku April hingga Juni 2026

Pemkot Batam menetapkan bahwa fasilitas diskon ini hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, yakni mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunda pembayaran agar bisa memanfaatkan potongan pokok PBB dan pembebasan denda administrasi yang diberikan pemerintah daerah.

Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi epbb.batam.go.id dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP), sehingga proses pelunasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Daerah

Program keringanan ini tidak hanya ditujukan untuk membantu wajib pajak mengurangi beban tunggakan, tetapi juga menjadi strategi Pemkot Batam untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan adanya diskon pokok dan penghapusan denda, pemerintah berharap tunggakan PBB yang menumpuk selama bertahun-tahun dapat berkurang signifikan.

Langkah ini juga diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil

Sumber Terkait:

  • Pemkot Batam
  • BPS Kepulauan Riau
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

March 28, 2026
Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

March 28, 2026
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026

Recent News

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

March 28, 2026
Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

March 28, 2026
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version