website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Mimika Bebaskan Denda dan Bunga Pajak Daerah Jelang HUT ke-80 RI

Johannes Albert by Johannes Albert
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkab Mimika Bebaskan Denda dan Bunga Pajak Daerah Jelang HUT ke-80 RI
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MIMIKA — Kabar baik untuk wajib pajak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan HUT ke-29 Kabupaten Mimika. Kebijakan ini akan ditegaskan melalui peraturan bupati (Perbup) dan ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan.

Ringkasnya:
  • Denda/bunga dihapus selama periode program.
  • Pokok pajak tetap dibayar sesuai ketentuan.
  • Berlaku untuk PBB, BPHTB, PBJT, dan pajak daerah lain yang dikelola Pemkab Mimika.

Menurut Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, pelaksanaan insentif direncanakan mulai pekan depan. Tanpa insentif, sanksi bunga sebesar 2% per bulan dapat menumpuk hingga batas maksimum tertentu. Dengan program ini, denda tersebut dihapus selama periode yang ditetapkan. Sementara itu, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajaknya.

Ilustrasi masyarakat Mimika

Jenis Pajak yang Terdampak

Program berlaku untuk pajak yang dikelola Pemkab Mimika, antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) — lihat topik terkait di PajakNow.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) — rangkuman artikel ada di halaman ini.
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — kumpulan tulisan tersedia di halaman PBJT.
  • Jenis pajak daerah lain seperti restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, dan penerangan jalan. Telusuri tag Pajak Daerah dan Pemutihan Pajak untuk kebijakan serupa.

Dasar Hukum

Kepala daerah berwenang memberikan insentif pajak—termasuk penghapusan sanksi—berdasarkan ketentuan dalam PP 35/2023. Ketentuan pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Untuk rujukan regulasi, lihat:

  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Peraturan BPK (Direktori Peraturan)

Cara Memanfaatkan Insentif

  1. Cek kewajiban pajak Anda (PBB, BPHTB, PBJT, dll.).
  2. Pantau pengumuman resmi Bapenda/Pemkab Mimika untuk tanggal mulai, syarat, dan kanal pembayaran.
  3. Bayar pokok pajak selama periode program; denda/sanksi akan dihapus sesuai Perbup.
  4. Simpan bukti bayar dan, bila perlu, mintakan konfirmasi ke kanal layanan Bapenda.

Catatan: Denda nol selama program, tetapi pokok pajak wajib dibayar. Manfaatkan periode insentif untuk menutup tunggakan lebih cepat.

Manfaat untuk Wajib Pajak

Program ini membantu wajib pajak menutup tunggakan tanpa beban akumulasi denda. Selain itu, penerimaan daerah tetap terjaga karena pokok pajak tetap disetorkan. Dengan demikian, kepatuhan meningkat, arus kas daerah lebih sehat, dan layanan publik dapat didanai secara berkelanjutan.

FAQ Singkat

Siapa yang berhak? Wajib pajak daerah yang memiliki tunggakan dan memenuhi ketentuan Perbup.

Apa yang dihapus? Sanksi administrasi (denda/bunga). Pokok pajak tetap dibayar.

Kapan berlaku? Mengacu pada Perbup yang akan diumumkan Pemkab/Bapenda Mimika. Ikuti informasi resmi mereka.


Baca Juga: kebijakan serupa di daerah lain pada tag Pemutihan Pajak dan liputan Mimika di PajakNow.

The Review

macOS Sierra

82% Score

A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine.

PROS

  • Good low light camera
  • Water resistant
  • Double the internal capacity

CONS

  • Lacks clear upgrades
  • Same design used for last three phones
  • Battery life unimpressive

Review Breakdown

  • Design 0%
  • Performance 0%
  • Camera 0%
  • Battery 0%
  • Price 0%
Tags: BPHTBHUT RIMimikaPajak DaerahPapua TengahPBBPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version