website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali memberikan kabar baik bagi warganya. Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, pemkab resmi memberlakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama beberapa tahun terakhir menunggak pajak. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa program pemutihan ini lebih difokuskan kepada warga kecil dan masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Fokus program adalah membantu warga kurang mampu, sementara industri besar tetap wajib membayar penuh,” kata Eman, Rabu (10/9/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan pemutihan berlaku untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2024. Dengan fasilitas ini, seluruh sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan akan dihapuskan, asalkan pokok tunggakan dilunasi dalam periode pemutihan.

Baca Juga : Kesempatan Terakhir Pemutihan pajak

Untuk memudahkan masyarakat, pelunasan tunggakan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara offline maupun online. Opsi yang tersedia meliputi petugas desa, QRIS, minimarket Alfamart, aplikasi dompet digital OVO, marketplace Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Menurut Eman, kebijakan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyarankan agar kabupaten/kota mempertimbangkan penghapusan tunggakan PBB. Namun, Pemkab Majalengka lebih memilih memberikan keringanan berupa pemutihan sanksi agar masyarakat tetap punya tanggung jawab melunasi pokok pajak.

“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” ucap Eman.

Baca Juga : KPP Metro Ingatkan Pemda Terapkan KSWP

Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa imbauan tersebut bersifat opsional, karena kewenangan penuh ada di tangan bupati dan wali kota. Meski begitu, ia menilai penghapusan atau pemutihan tunggakan dapat membantu membangun tradisi membayar pajak di masyarakat, tanpa harus memberatkan warga kecil yang masih kesulitan ekonomi.

“Spiritnya, beban masyarakat seharusnya diringankan. Selanjutnya agar tercipta tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pajak Taruhan 21% Ancam Pacuan Kuda di Inggris, Ribuan Pekerjaan Terancam Hilang

Pajak Taruhan 21% Ancam Pacuan Kuda di Inggris, Ribuan Pekerjaan Terancam Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version