Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali memberikan kabar baik bagi warganya. Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, pemkab resmi memberlakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama beberapa tahun terakhir menunggak pajak. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa program pemutihan ini lebih difokuskan kepada warga kecil dan masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Fokus program adalah membantu warga kurang mampu, sementara industri besar tetap wajib membayar penuh,” kata Eman, Rabu (10/9/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan pemutihan berlaku untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2024. Dengan fasilitas ini, seluruh sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan akan dihapuskan, asalkan pokok tunggakan dilunasi dalam periode pemutihan.

Baca Juga : Kesempatan Terakhir Pemutihan pajak

Untuk memudahkan masyarakat, pelunasan tunggakan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara offline maupun online. Opsi yang tersedia meliputi petugas desa, QRIS, minimarket Alfamart, aplikasi dompet digital OVO, marketplace Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Menurut Eman, kebijakan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyarankan agar kabupaten/kota mempertimbangkan penghapusan tunggakan PBB. Namun, Pemkab Majalengka lebih memilih memberikan keringanan berupa pemutihan sanksi agar masyarakat tetap punya tanggung jawab melunasi pokok pajak.

“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” ucap Eman.

Baca Juga : KPP Metro Ingatkan Pemda Terapkan KSWP

Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa imbauan tersebut bersifat opsional, karena kewenangan penuh ada di tangan bupati dan wali kota. Meski begitu, ia menilai penghapusan atau pemutihan tunggakan dapat membantu membangun tradisi membayar pajak di masyarakat, tanpa harus memberatkan warga kecil yang masih kesulitan ekonomi.

“Spiritnya, beban masyarakat seharusnya diringankan. Selanjutnya agar tercipta tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pajak Taruhan 21% Ancam Pacuan Kuda di Inggris, Ribuan Pekerjaan Terancam Hilang

Pajak Taruhan 21% Ancam Pacuan Kuda di Inggris, Ribuan Pekerjaan Terancam Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version