Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan kebijakan pemutihan denda ini merupakan langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,”
— Muhammad Juaini Taofik, Sekda Lombok Timur
Hingga awal November 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai sekitar 60%. Juaini menegaskan bahwa langkah ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki rasio penerimaan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
“Artinya, ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat dan dana desa masih sangat tinggi. Ini menjadi tantangan yang harus kita jawab bersama,” ujarnya, dikutip Selasa (11/11/2025).
Pemutihan denda ini akan berlangsung hingga Desember 2025 dan diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melunasi pokok PBB-P2 tanpa terbebani oleh sanksi administratif.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Menurut Juaini, kebijakan ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
“Langkah ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tapi juga upaya memulihkan kepatuhan tanpa membebani masyarakat,”
— Sekda Lombok Timur
Lebih lanjut, Juaini meminta Tim Operasi Kejar (Tim Opjar) serta seluruh camat di Lombok Timur agar lebih kreatif dalam sosialisasi pajak daerah. Ia menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis dan edukatif melalui baliho, media publik, dan kanal komunikasi lainnya.
“Gunakan pesan yang menyejukkan agar masyarakat merasa terdorong untuk patuh tanpa terbebani,” pesannya, dilansir dari Corong Rakyat.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid
Melalui program pemutihan denda ini, Pemkab Lombok Timur berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, target PAD tercapai, dan kemandirian fiskal daerah semakin kuat di masa mendatang.
