website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 14, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di Jawa Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Abdul Wahab, mengatakan KEK Kendal memiliki potensi besar dalam mendongkrak penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti jasa perhotelan dan penyerahan makanan serta minuman.

“Potensi di KEK ini ada pajak hotel, pajak restoran, di mana mereka menyediakan makan minum untuk karyawan yang bisa kita ambil dari katering,” ujarnya, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Wahab menegaskan, Bapenda Kendal berkomitmen mengoptimalkan potensi pajak dari seluruh tenant yang beroperasi di kawasan tersebut. Salah satu perusahaan yang dinilai patuh dan menjadi teladan adalah PT Indonesia BTR New Energy Material.

Baca juga: TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

“Salah satu yang paling erat kerja samanya dengan kami adalah PT BTR. Mereka sangat konsen dalam kepatuhan pembayaran pajak,” tambahnya.

Menurut Wahab, PT BTR tidak hanya mempekerjakan tenaga kerja lokal, tetapi juga dari luar daerah. Kondisi ini menciptakan potensi pajak tambahan dari sektor akomodasi.

“Ketika tenaga kerja luar daerah menginap di hotel, otomatis timbul pajak hotel yang dibayar. PT BTR juga langsung memotong 10% di muka untuk pajak daerah. Ini contoh kepatuhan yang baik,” tuturnya.

Baca juga: Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Sementara itu, Finance Accounting Manager PT BTR, Yudha Dwi Setyo Nugroho, menuturkan pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung pemerintah daerah melalui pembayaran pajak secara tertib.

“Kami sangat peduli terhadap kepatuhan pajak. Dalam kontrak kerja, kami selalu memasukkan klausul kewajiban pajak agar semua pihak di sini taat pajak,” jelasnya, seperti dikutip dari beritajateng.id.

Selain itu, PT BTR juga menggandeng berbagai mitra lokal dalam penyediaan jasa katering dan hotel, yang turut mendorong sirkulasi ekonomi lokal sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak daerah Kendal.

“KEK Kendal menjadi salah satu tumpuan baru penerimaan pajak daerah. Kolaborasi pemerintah dan pelaku industri jadi kunci memperkuat basis fiskal daerah.”
— Abdul Wahab, Kepala Bapenda Kendal

Sumber terkait: BeritaJateng.id

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!

Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version