JAKARTA – Reformasi kebijakan fiskal di sektor barang kena cukai kini memasuki babak baru dengan batasan objek pungutan yang semakin rigid. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/2026, pemerintah secara resmi menegaskan komitmen insentif berupa klausul pengecualian pengenaan pajak rokok atas komoditas Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tertentu.
Langkah penataan ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi para pelaku usaha, mengingat poin krusial ini belum diatur secara mendetail di dalam regulasi pendahulu, yakni PMK Nomor 143/2023. Aturan baru ini memisahkan secara jelas mana produk tembakau yang terikat pajak daerah dan mana yang dibebaskan dari pungutan tambahan.
“Hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 26/2026, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Rumpun Objek Pajak dan Status Khusus Tembakau Iris
Berdasarkan cetak biru regulasi PMK Nomor 26/2026, draf pengenaan pajak daerah ini pada dasarnya dihitung dari nilai cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap komoditas rokok. Adapun rumpun rokok yang sah dikenai pajak daerah terdiri atas varian sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk rokok lainnya yang mengantongi pita cukai, termasuk rokok elektrik.
Sebaliknya, untuk produk tembakau iris serta tiga jenis produk HPTL berupa tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah secara resmi dinyatakan masuk ke dalam skema pengecualian pengenaan pajak rokok. Secara total, regulasi PMK Nomor 26/2026 ini memprioritaskan pengaturan ulang tata cara pemungutan, pemotongan, serta mekanisme penyetoran anggaran ke kas negara.
Beleid strategis ini dinyatakan resmi berjalan efektif di lapangan per tanggal 12 Mei 2026 serta secara sah mencabut dan menggantikan tatanan lama PMK Nomor 143/2023. Di dalam pasal operasionalnya, tarif pajak daerah dikunci sebesar 10% dari nilai cukai rokok yang dipungut, di mana teknis pelaksanaannya wajib berpedoman penuh pada petunjuk teknis dinas.
Formulasi Distribusi Pagu APBN Pusat dan Belanja Pemda
Selain memperjelas batas objek, aturan fiskal anyar ini juga memodifikasi formula pembagian alokasi pendapatan negara. Hasil penyerapan dana dari sektor ini diatur secara ketat untuk didistribusikan ke dalam dua pos anggaran utama yang berimbang antara pusat dan daerah.
Pos alokasi pertama diserahkan kepada pemerintah pusat untuk memperkuat kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, dengan besaran pagu dana operasional yang mengacu secara mutlak pada ketentuan Undang-Undang APBN berjalan. Sementara pos kedua dialokasikan sebagai hak bagi pemerintah daerah (pemda) dengan kriteria penggunaan (*earmarked*) sebagai berikut:
- Plafon minimal sebesar 50% wajib dialokasikan secara spesifik untuk mendanai sektor kegiatan jaminan sosial masyarakat, seperti program dukungan jaminan kesehatan nasional (JKN), operasional pelayanan kesehatan lainnya, serta pendanaan penegakan hukum perda oleh aparat daerah.
- Sisa persentase anggaran di luar batas minimal tersebut diperbolehkan untuk digunakan mendanai urusan umum daerah yang sifat pemanfaatannya tidak ditentukan secara mengikat.
Jika dibedah secara matematis, alokasi khusus pemda dari jatah minimal 50% tersebut mengunci kontribusi dukungan program jaminan kesehatan sebesar 37,5% (atau setara dengan porsi 75% dari total jatah 50% milik daerah) dari total penerimaan hak masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Terakhir, batas pagu anggaran untuk pelayanan kesehatan lainnya dipatok minimal sebesar 7,5%, sedangkan jatah operasi penegakan hukum oleh pemerintah daerah dibatasi paling banyak sebesar 5%.













