JAKARTA – Pemerintah bersiap menyesuaikan tarif royalti minerba mulai Juni 2026 mendatang. Kebijakan tersebut dipastikan telah memperoleh persetujuan Presiden RI, Prabowo Subianto, dan saat ini masih menunggu penyelesaian regulasi teknis.
Penyesuaian tarif royalti pertambangan mineral dan batu bara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk berbagai komoditas minerba dan dipastikan tidak berlaku surut.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penyesuaian royalti dilakukan untuk memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. Melalui paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan terhadap sejumlah komoditas mineral dan batu bara sesuai dengan ketentuan yang tengah disiapkan pemerintah.
Dibahas dalam Public Hearing di Kementerian ESDM
Rencana kenaikan tarif royalti minerba sebelumnya telah dibahas melalui public hearing yang diselenggarakan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan tarif royalti untuk sejumlah komoditas strategis, antara lain timah, tembaga, emas, perak, dan nikel.
Pembahasan itu juga mencakup usulan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 atau PP 19/2025. Revisi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kembali besaran tarif royalti atas sejumlah komoditas minerba berdasarkan harga mineral acuan.
Pemerintah menyiapkan penyesuaian tarif royalti minerba mulai Juni 2026 sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara, dengan tetap memastikan kebijakan tersebut tidak berlaku surut.
Royalti Timah Diusulkan Naik Menjadi 5%–20%
Salah satu komoditas yang masuk dalam rencana penyesuaian tarif adalah timah. Dalam usulan revisi PP 19/2025, pemerintah menyiapkan perubahan tarif royalti timah dari sebelumnya sebesar 3%–10% menjadi 5%–20%.
Besaran tarif tersebut akan bergantung pada harga mineral acuan. Dengan skema ini, tarif royalti dapat bergerak mengikuti lapisan harga yang menjadi dasar pengenaan royalti atas komoditas terkait.
Selain timah, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tembaga. Tarif royalti atas konsentrat tembaga direncanakan naik dari semula 7%–10% menjadi 9%–13%.
Sementara itu, tarif royalti atas katoda tembaga juga diusulkan meningkat dari 4%–7% menjadi 7%–10%.
Tarif Royalti Emas Diusulkan Naik Signifikan
Komoditas emas juga masuk dalam daftar penyesuaian. Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti emas dari sebelumnya 7%–16% menjadi 14%–20%.
Kenaikan tersebut menjadi salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam rencana revisi aturan royalti minerba. Adapun untuk nikel, tarif royalti tetap dipertahankan pada kisaran 14%–19%.
Meski tarif royalti nikel tidak diubah, pemerintah tetap berencana melakukan penyesuaian terhadap lapisan harga mineral acuan yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif royalti.
| Komoditas | Tarif Sebelumnya | Usulan Tarif Baru | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Timah | 3%–10% | 5%–20% | Bergantung pada harga mineral acuan |
| Konsentrat tembaga | 7%–10% | 9%–13% | Diusulkan naik dalam revisi PP 19/2025 |
| Katoda tembaga | 4%–7% | 7%–10% | Diusulkan naik dalam revisi PP 19/2025 |
| Emas | 7%–16% | 14%–20% | Diusulkan naik signifikan |
| Nikel | 14%–19% | Tetap 14%–19% | Lapisan harga mineral acuan akan disesuaikan |
Pemerintah Kaji Skema Cost Recovery dan Gross Split
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji pengembangan skema pengelolaan sektor minerba.
Menurut Bahlil, pendekatan yang dikaji mengadopsi pola yang selama ini digunakan pada sektor minyak dan gas bumi, seperti cost recovery maupun gross split. Cost recovery pada dasarnya berkaitan dengan penggantian biaya operasi tertentu, sedangkan gross split merupakan skema pembagian hasil berdasarkan porsi tertentu.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa sistem konsesi pertambangan tetap dipertahankan. Artinya, kajian terhadap skema baru tersebut tidak serta-merta menghapus sistem konsesi yang selama ini menjadi dasar pengelolaan sektor pertambangan.
Bahlil: Formulasi Harus Ideal bagi Negara dan Pengusaha
Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian royalti minerba masih dalam tahap pendalaman. Pemerintah, kata dia, masih mencari formulasi yang dianggap paling tepat bagi seluruh pihak.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemberlakuan aturan pada Juni mendatang. Pemerintah ingin memastikan bahwa penyesuaian tarif royalti tidak merugikan pelaku usaha, namun tetap mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ujar Bahlil.
Dengan demikian, rencana kenaikan tarif royalti minerba pada Juni 2026 masih menunggu penyelesaian regulasi teknis. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan.













