website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Salurkan Rp20,5 T untuk Gaji ASN Daerah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Salurkan Rp20,5 T untuk Gaji ASN Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) demi menjamin kelancaran pembayaran gaji ASN daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tepat waktu, Kamis (6/8/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suntikan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut ditargetkan cair dan ditransfer ke rekening daerah paling lambat pada pekan depan.

“Ini bantuan dari pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil, [alokasinya] Rp20,5 triliun untuk 490 daerah. Paling lambat minggu depan, ini lagi diproses,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing.

Skema Penyaluran dan Perhitungan Kebutuhan Pemda

Purbaya menjelaskan bahwa besaran dana bantuan yang bakal diterima oleh masing-masing pemda tidak disaratkan seragam, melainkan dihitung secara cermat berdasarkan tingkat kebutuhan dan kapasitas kemampuan fiskal daerah bersangkutan.

Dengan adanya kucuran dana segar ini, pemerintah berharap seluruh pemda dapat memenuhinya untuk menyelesaikan kewajiban fiskal rutin, terutama pemenuhan hak aparatur sipil negara di daerah tanpa kendala.

Baca Juga: PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

Langkah ini diambil agar peristiwa penundaan atau keterlambatan pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK yang sempat terjadi di sejumlah wilayah belakangan ini tidak terulang kembali.

“Saat ini masih diproses administrasinya. Kami hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Nanti, bisa dideteksi anggarannya seperti apa sehingga bantuan yang diberikan mencukupi. Jadi, enggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” tutur Purbaya.

Arahan Presiden dan Penundaan Skema Top Up DAU

Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan opsi penambahan dana bagi pemda yang mengalami kesulitan fiskal melalui skema penambahan (*top up*) Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, Purbaya mengonfirmasi bahwa skema *top up* DAU tersebut batal diterapkan pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Pemerintah memutuskan untuk menggeser implementasi skema *top up* DAU ke tahun depan. Sementara untuk tahun ini, penyaluran bantuan dana darurat daerah dieksekusi secara langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Yang [skema] top up nanti tahun 2027, kalau yang ini bantuan dari pemerintah pusat ke daerah atas petunjuk bapak presiden,” pungkas Purbaya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

August 12, 2026
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026

Recent News

Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Shopee Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

August 12, 2026
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version