website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Dikecualikan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Dikecualikan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mempersempit ruang lingkup subjek hukum yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Kebijakan strategis ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026). Melalui reformasi fiskal ini, otoritas melakukan langkah revisi aturan pajak UMKM agar fasilitas negara menjadi lebih tepat sasaran.

Sebelum adanya perombakan regulasi ini, mengacu pada tatanan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas pemotongan PPh Final 0,5% berlaku sangat luas untuk berbagai entitas korporasi. Rumpun penerima insentif tersebut meliputi koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Prabowo Tugaskan Menkeu Purbaya Dongkrak Pajak dan Sempurnakan Aturan DHE SDA

Namun, setelah disahkannya PP 20/2026, tatanan tersebut resmi diubah total oleh kementerian keuangan. Pembaharuan materiil pada Pasal 57 ayat (1) membatasi bahwa fasilitas insentif tarif 0,5% kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok subjek pajak saja, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Daftar Badan Usaha yang Kehilangan Hak Insentif 0,5 Persen

Dengan berlakunya nomenklatur baru ini, badan usaha seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes secara regulasi tidak lagi digolongkan sebagai subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Sementara itu, khusus untuk institusi berbentuk koperasi, pemerintah menetapkan batas waktu pemberian fasilitas fiskal ini maksimal selama 4 tahun sejak entitas tersebut terdaftar resmi di sistem pabean digital.

Bagi entitas CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini posisinya masih terdaftar menggunakan tarif insentif 0,5%, pemerintah memberikan kelonggaran administratif berupa hak masa transisi melalui ketentuan peralihan khusus.

Berdasarkan rumusan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak badan tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berlandaskan perhitungan jangka waktu pada PP 55/2022), dinyatakan tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut habis. Namun, setelah masa transisi tersebut selesai, seluruh badan usaha terkait diwajibkan mutlak bermigrasi menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Bea Keluar 25% Atas Getah Pinus, Kakao dan Sawit Turun

Jangka Waktu Lama dan Misi Penataan Struktur Bisnis Sehat

Sebagai pengingat draf aturan terdahulu, entitas berbentuk PT umum diperkenankan memanfaatkan skema PPh Final dengan batas maksimal selama 3 tahun. Di sisi lain, untuk badan usaha berbentuk CV, Firma, serta instrumen ekonomi desa BUMDes diberikan kelonggaran waktu pemanfaatan yang sedikit lebih lama, yaitu selama 4 tahun.

Penyesuaian radikal terkait daftar subjek penerima skema khusus bagi pelaku usaha ini sejalan dengan komitmen makro pemerintah untuk mewujudkan praktik iklim bisnis yang sehat di tanah air. Penataan ulang kebijakan perpajakan ini sengaja dirancang agar seluruh instrumen stimulus pemotongan beban keuangan negara benar-benar menyasar pelaku usaha riil berskala mikro dan kecil, sekaligus menutup celah modifikasi hukum dari korporasi besar.

Baca Juga: BGN Pastikan Rp10.000 Cukup untuk Menu MBG, Lengkap dengan Ayam dan Telur

Dengan bergulirnya aturan anyar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para staf accounting korporasi untuk segera melakukan audit internal dan mencermati sisa umur pemanfaatan tarif final mereka melalui dasbor *coretax system* agar proses transisi menuju skema Pasal 17 pembukuan umum berjalan mulus tanpa hambatan denda administrasi.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Sekretariat Negara RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version