website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah terus mencari solusi pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah. Melalui special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) digandeng sebagai mitra strategis untuk menyalurkan dana pembangunan secara lebih cepat dan efisien.Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan ketersediaan infrastruktur yang memadai akan mendongkrak investasi dan memperkuat daya saing ekonomi nasional. Mengingat keterbatasan kapasitas pembiayaan APBN dan APBD, keterlibatan sektor swasta melalui skema kreatif menjadi sangat penting.Baca Juga :Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

“Penandatanganan berita acara ini diharapkan memperkuat sinergi pusat dan daerah, menyederhanakan proses pengajuan, serta memastikan dana infrastruktur lebih cepat tersalurkan,”

— Ferry Irawan

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8% melalui penyediaan infrastruktur yang andal. Dalam RPJMN 2025–2029, kebutuhan investasi infrastruktur diproyeksikan lebih dari Rp10.303 triliun. Salah satu langkah utama untuk mencapainya adalah memperluas kolaborasi pembiayaan daerah.

Sejak 2017, koordinasi lintas K/L dan PT SMI telah berjalan. Namun, aturan terbaru kini selaras dengan UU 1/2022 dan PP 1/2024. Regulasi baru ini memperkenalkan mekanisme automatic approval, mempertegas batas waktu 15 hari kerja untuk pertimbangan 3 menteri, dan menambahkan persyaratan dari Menteri PPN/Bappenas.

Menurut Ferry, pembaruan ini merupakan momentum untuk memperkuat tata kelola pembiayaan daerah. Selain itu, birokrasi dapat dipangkas sehingga percepatan penyaluran dana infrastruktur benar-benar dirasakan daerah.

Baca Juga : Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

Ke depan, pemerintah memastikan kolaborasi ini dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko berlebih pada daerah penerima pinjaman. Di sisi lain, kapasitas keuangan PT SMI juga akan dijaga agar tetap mampu menyalurkan dana secara berkelanjutan meskipun banyak daerah mengajukan pembiayaan bersamaan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Trump Ancam Bea Masuk 100% untuk Film Luar Negeri

Trump Ancam Bea Masuk 100% untuk Film Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version