JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana alam. Kebijakan ini berlaku untuk daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah menghadapi kondisi darurat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemda yang wilayahnya terdampak bencana dapat menerima TKD secara otomatis tanpa harus memenuhi syarat salur sebagaimana ketentuan normal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan fiskal dapat segera digunakan dalam masa tanggap darurat.
“Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana, karena kita pahami pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan.”
— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan KUR, Satgas P2SP, dan Kebijakan Nasional Kesejahteraan Keluarga, yang dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Relaksasi Berlaku Selama Masa Tanggap Darurat
TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Dalam kondisi normal, penyaluran TKD mensyaratkan pemenuhan sejumlah ketentuan administratif.
Namun, Suahasil menegaskan bahwa relaksasi ini akan diberikan hingga status tanggap darurat bencana dinyatakan berakhir. Setelah itu, pemerintah akan kembali meninjau kondisi keuangan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
“Kita sederhanakan agar syarat salurnya bisa lebih otomatis, setidaknya untuk tahap tanggap darurat. Setelah itu, kita evaluasi kembali situasinya.”
— Suahasil Nazara
52 Kabupaten/Kota dan 3 Provinsi Terima Bantuan
Kementerian Keuangan mencatat terdapat tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana dan berhak menerima dukungan fiskal dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan pasca-banjir dan longsor.
Suahasil menyebutkan bahwa alokasi bantuan bagi pemerintah daerah telah disalurkan dari APBN, dengan nilai bantuan mencapai Rp4 miliar untuk masing-masing kabupaten/kota terdampak, serta dukungan tambahan bagi pemerintah provinsi.
Opsi Restrukturisasi hingga Pemutihan Dana PEN
Di sisi lain, Kemenkeu juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur daerah yang dibangun menggunakan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19. Infrastruktur tersebut kini terdampak bencana dan perlu penanganan khusus.
Pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan infrastruktur tersebut. Berdasarkan hasil penilaian, Kemenkeu membuka dua opsi kebijakan, yakni restrukturisasi kredit atau penghapusan piutang apabila infrastruktur tidak lagi dapat digunakan.
“Kita akan asesmen apakah infrastrukturnya masih bisa digunakan. Jika tidak, kita cari solusi, termasuk restrukturisasi atau bahkan pemutihan apabila bangunan benar-benar hancur.”
— Suahasil Nazara














