website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 10, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memberikan keringanan pajak berupa diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak daerah.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Pemkab Gresik sekaligus Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.

“Di usia 539 tahun ini kita bukan hanya merayakan sejarah, tetapi juga memperkuat kebersamaan. Gresik adalah rumah kita bersama.”

— Fandi Akhmad Yani

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.

Baca Juga: Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Pemutihan Denda Pajak Daerah

Melalui program tersebut, Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100% atas denda seluruh jenis pajak daerah. Program ini berlaku mulai 9 Maret 2026 hingga 9 April 2026.

Pemutihan denda pajak mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT jasa hiburan, PBJT jasa perhotelan, PBJT tenaga listrik, serta pajak air tanah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga: Belajar dari Era SBY, Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Diskon Pokok PBB dan BPHTB

Pemkab Gresik juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 25% dengan potongan maksimal sebesar Rp539.000. Angka tersebut dipilih sebagai simbol peringatan usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun.

Keringanan pokok PBB-P2 ini berlaku hingga 9 April 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan diskon sebesar 50% atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, diskon BPHTB tersebut hanya diberikan khusus untuk transaksi waris dan hibah dari orang tua kepada anak. Program diskon BPHTB ini berlaku hingga 9 Mei 2026.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Aman, Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selain memberikan keringanan pajak, Pemkab Gresik juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Pemerintah daerah telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat mengalami kendala sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali.”

— Fandi Akhmad Yani

Pemkab berharap berbagai kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Gresik.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Database Peraturan Perundang-undangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version