JAKARTA – Pelaporan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership kini tidak lagi dilakukan secara mandiri, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 13/2018. Melalui Permenkum 2/2025, skema pelaporannya kini bergeser menjadi verifikasi kolaboratif antara korporasi dan instansi terkait.
Topik ini menjadi perhatian utama dalam pemberitaan pada hari ini, Selasa (7/10/2025).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner dari setiap korporasi yang ada. Data mengenai beneficial owner ini harus diperbarui secara berkala setiap satu tahun.
Untuk memverifikasi kebenaran data beneficial ownership, nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan digunakan sebagai alat validasi. Proses ini juga mencakup pencocokan data pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan kuesioner yang disediakan.
“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan NIK, NPWP, dan dokumen lainnya yang dapat menunjukkan identitas pemilik manfaat,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Permenkum 2/2025.
Baca Juga:
- Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
- Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas
- Kapan PPN Tidak Dipungut oleh WAPU BUMN? Ini 6 Kondisi
Dalam melakukan analisis data, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat mengolah dan menganalisis data tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi berwenang yang terkait. Untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan, Ditjen AHU juga dapat melakukan pemeriksaan, terutama pada korporasi dengan tingkat risiko tinggi.
Jika ditemukan perbedaan antara data yang disampaikan dan data hasil pemeriksaan, Ditjen AHU dapat melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Verifikasi Beneficial Ownership
Untuk mendukung regulasi baru ini, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, Kementerian Hukum meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat. Kedua, Kementerian Hukum juga meluncurkan prototipe beneficial ownership gateway. Ketiga, Ditjen AHU menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait dalam tata kelola data beneficial ownership ke depan.
Sumber Terkait:
- Sirkuit Mandalika: Lokasi Balap Internasional
- Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
- Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas
“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris.”















