website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi ‘Mandiri’, NIK-NPWP untuk Cek

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi ‘Mandiri’, NIK-NPWP untuk Cek
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pelaporan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership kini tidak lagi dilakukan secara mandiri, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 13/2018. Melalui Permenkum 2/2025, skema pelaporannya kini bergeser menjadi verifikasi kolaboratif antara korporasi dan instansi terkait.

Topik ini menjadi perhatian utama dalam pemberitaan pada hari ini, Selasa (7/10/2025).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner dari setiap korporasi yang ada. Data mengenai beneficial owner ini harus diperbarui secara berkala setiap satu tahun.

Untuk memverifikasi kebenaran data beneficial ownership, nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan digunakan sebagai alat validasi. Proses ini juga mencakup pencocokan data pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan kuesioner yang disediakan.

“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan NIK, NPWP, dan dokumen lainnya yang dapat menunjukkan identitas pemilik manfaat,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Permenkum 2/2025.

Baca Juga:

  • Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
  • Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas
  • Kapan PPN Tidak Dipungut oleh WAPU BUMN? Ini 6 Kondisi

Dalam melakukan analisis data, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat mengolah dan menganalisis data tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi berwenang yang terkait. Untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan, Ditjen AHU juga dapat melakukan pemeriksaan, terutama pada korporasi dengan tingkat risiko tinggi.

Jika ditemukan perbedaan antara data yang disampaikan dan data hasil pemeriksaan, Ditjen AHU dapat melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Verifikasi Beneficial Ownership

Untuk mendukung regulasi baru ini, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, Kementerian Hukum meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat. Kedua, Kementerian Hukum juga meluncurkan prototipe beneficial ownership gateway. Ketiga, Ditjen AHU menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait dalam tata kelola data beneficial ownership ke depan.

Sumber Terkait:

  • Sirkuit Mandalika: Lokasi Balap Internasional
  • Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
  • Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas

“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris.”

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version