website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi ‘Mandiri’, NIK-NPWP untuk Cek

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi ‘Mandiri’, NIK-NPWP untuk Cek
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pelaporan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership kini tidak lagi dilakukan secara mandiri, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 13/2018. Melalui Permenkum 2/2025, skema pelaporannya kini bergeser menjadi verifikasi kolaboratif antara korporasi dan instansi terkait.

Topik ini menjadi perhatian utama dalam pemberitaan pada hari ini, Selasa (7/10/2025).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner dari setiap korporasi yang ada. Data mengenai beneficial owner ini harus diperbarui secara berkala setiap satu tahun.

Untuk memverifikasi kebenaran data beneficial ownership, nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan digunakan sebagai alat validasi. Proses ini juga mencakup pencocokan data pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan kuesioner yang disediakan.

“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan NIK, NPWP, dan dokumen lainnya yang dapat menunjukkan identitas pemilik manfaat,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Permenkum 2/2025.

Baca Juga:

  • Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
  • Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas
  • Kapan PPN Tidak Dipungut oleh WAPU BUMN? Ini 6 Kondisi

Dalam melakukan analisis data, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat mengolah dan menganalisis data tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi berwenang yang terkait. Untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan, Ditjen AHU juga dapat melakukan pemeriksaan, terutama pada korporasi dengan tingkat risiko tinggi.

Jika ditemukan perbedaan antara data yang disampaikan dan data hasil pemeriksaan, Ditjen AHU dapat melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Verifikasi Beneficial Ownership

Untuk mendukung regulasi baru ini, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, Kementerian Hukum meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat. Kedua, Kementerian Hukum juga meluncurkan prototipe beneficial ownership gateway. Ketiga, Ditjen AHU menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait dalam tata kelola data beneficial ownership ke depan.

Sumber Terkait:

  • Sirkuit Mandalika: Lokasi Balap Internasional
  • Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
  • Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas

“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris.”

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version