website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 3, 2026
in Regional
0 0
0
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan Account Representative (AR) untuk melakukan kunjungan lapangan guna memverifikasi permohonan wajib pajak yang telah disetujui untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan data administrasi yang disampaikan selaras dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, PKP, Objek PBB, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Salah satu usaha yang dikunjungi adalah wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan kertas, karton, dan bahan percetakan, beralamat di Jalan Plawa No. 45, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Kota Denpasar.”

— KPP Pratama Denpasar Timur (Situs DJP)

Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak

Kunjungan AR Pastikan Data Administrasi Sesuai Kondisi Lapangan

Account Representative KPP Pratama Denpasar Timur, I Gusti Ngurah Oka Wibawa, menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi yang diajukan wajib pajak dengan keadaan usaha di lapangan. Verifikasi ini menjadi bagian penting sebelum status PKP resmi melekat dan kewajiban pemungutan serta pelaporan PPN berjalan.

Tak hanya memeriksa aspek administratif, petugas juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan tidak hanya “lulus verifikasi”, tetapi juga siap menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sejak awal.

Baca Juga: Didanai Pajak, Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja Nasional

Dorong Kepatuhan PKP: Tertib, Transparan, dan Sesuai Aturan

Gusti menegaskan verifikasi lapangan merupakan bagian dari komitmen KPP dalam memberikan pelayanan yang optimal. Menurutnya, proses ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perpajakan bagi wajib pajak yang telah berstatus PKP.

“Kami harap wajib pajak makin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjalankan usaha secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh

Di sisi wajib pajak, Suriyanto selaku pemilik usaha yang didatangi AR menyampaikan gambaran singkat profil dan aktivitas usahanya. Ia mengaku lega karena proses pengukuhan PKP berjalan lancar sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tenang, terutama saat bertransaksi dengan pihak-pihak yang membutuhkan faktur pajak.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Recent News

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version