“Masyarakat yang menunggak cukup membayar satu tahun saja. Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah,” ujar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, dikutip pada Senin (20/10/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hidayat juga mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meniru langkah tersebut.
“Saya minta para bupati di Babel bisa meniru langkah ini. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga : Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini. Selama program berjalan, wajib pajak cukup melunasi PBB-P2 tahun 2025, sedangkan piutang pokok dan denda tahun sebelumnya dibebaskan.
Menurutnya, pemutihan ini bukan hanya sekadar stimulus ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan pajak daerah yang transparan, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat bisa memulai dengan semangat baru dalam menata kewajiban pajaknya,” tutur Saparudin, dikutip dari
Negeri Laskar Pelangi.
Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
“Pemutihan ini bukan hanya menghapus denda, tapi juga memberi kesempatan masyarakat untuk menata kewajiban pajaknya dengan semangat baru.”
— Saparudin, Wali Kota Pangkalpinang
