website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Butuh bekal cepat untuk USKP C? Mulai dari pajak internasional hingga transfer pricing, ringkasan ini merangkum konsep kunci dengan contoh singkat dan tips praktis.

1. Status Pajak: SPDN vs SPLN

Pertama, tentukan status WNA sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). SPDN berlaku bila berada di Indonesia >183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat tinggal. Konsekuensinya, penghasilan dari dalam dan luar negeri dipajaki dengan tarif progresif Pasal 17. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Namun, jika tidak memenuhi syarat SPDN, maka SPLN hanya dipajaki atas penghasilan bersumber dari Indonesia. Umumnya melalui PPh 26 bersifat final 20%, dan bisa lebih rendah dengan P3B. :contentReference[oaicite:1]{index=1} :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Contoh cepat: konsultan asing bekerja 60 hari di Indonesia. Perusahaan Indonesia memotong PPh 26 sebesar 20% dari honorarium bruto. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Baca juga: Buku Pintar USKP A 2025

2. BUT & Branch Profit Tax

Kedua, pahami Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT diperlakukan seperti badan dalam negeri: wajib NPWP, pembukuan, dan SPT Tahunan PPh Badan. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Setelah PPh Badan, laba setelah pajak yang ditransfer ke kantor pusat dikenai Branch Profit Tax (PPh 26) 20% atau sesuai P3B. Menariknya, jika laba ditanamkan kembali, pajak cabang ini tidak dipungut. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Ilustrasi perhitungan bertahap (PKP, PPh 22%, lalu BPT) juga dibahas lengkap pada contoh BUT. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

3. P3B & Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)

Selanjutnya, gunakan P3B untuk menekan pajak berganda. P3B membatasi tarif negara sumber atas dividen/bunga/royalti, sekaligus memberi kepastian definisi BUT. :contentReference[oaicite:7]{index=7}

Contoh ringkas Indonesia–Singapura: tarif pajak dividen di negara sumber dibatasi 10%; sisanya dikreditkan di Indonesia via Pasal 24. Beban total turun signifikan. :contentReference[oaicite:8]{index=8} :contentReference[oaicite:9]{index=9}

Di Pasal 24, kredit pajak dibatasi nilai terendah dari: pajak luar negeri yang dibayar, PPh terutang atas penghasilan luar negeri, atau PPh terutang atas seluruh penghasilan. Ajukan bersamaan SPT Tahunan dengan bukti pembayaran luar negeri. :contentReference[oaicite:10]{index=10} :contentReference[oaicite:11]{index=11}

4. Transfer Pricing: Prinsip & Metode

Terakhir, harga transfer wajib sesuai Arm’s Length. Artinya, harga afiliasi setara dengan transaksi independen yang sebanding. :contentReference[oaicite:12]{index=12}

Metodenya beragam. Pilih yang paling cocok dengan karakter transaksi: CUP, RPM, Cost Plus, Profit Split, atau TNMM. Dokumentasi (Master File, Local File, CbCR) wajib tersedia saat pemeriksaan. :contentReference[oaicite:13]{index=13} :contentReference[oaicite:14]{index=14}

Rujukan & Tautan Penting

  • SPT Tahunan Badan di Coretax 2025
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD BEPS
Tip: saat berlatih, tulis ulang soal menjadi langkah-langkah pendek. Kemudian, cek kembali tarif, batas, dan dokumen pendukungnya.
Tags: Game of ThronesGolden GlobesMark ZuckerbergMarket StoriesNintendo SwitchWhite House
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version