website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Butuh bekal cepat untuk USKP C? Mulai dari pajak internasional hingga transfer pricing, ringkasan ini merangkum konsep kunci dengan contoh singkat dan tips praktis.

1. Status Pajak: SPDN vs SPLN

Pertama, tentukan status WNA sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). SPDN berlaku bila berada di Indonesia >183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat tinggal. Konsekuensinya, penghasilan dari dalam dan luar negeri dipajaki dengan tarif progresif Pasal 17. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Namun, jika tidak memenuhi syarat SPDN, maka SPLN hanya dipajaki atas penghasilan bersumber dari Indonesia. Umumnya melalui PPh 26 bersifat final 20%, dan bisa lebih rendah dengan P3B. :contentReference[oaicite:1]{index=1} :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Contoh cepat: konsultan asing bekerja 60 hari di Indonesia. Perusahaan Indonesia memotong PPh 26 sebesar 20% dari honorarium bruto. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Baca juga: Buku Pintar USKP A 2025

2. BUT & Branch Profit Tax

Kedua, pahami Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT diperlakukan seperti badan dalam negeri: wajib NPWP, pembukuan, dan SPT Tahunan PPh Badan. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Setelah PPh Badan, laba setelah pajak yang ditransfer ke kantor pusat dikenai Branch Profit Tax (PPh 26) 20% atau sesuai P3B. Menariknya, jika laba ditanamkan kembali, pajak cabang ini tidak dipungut. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Ilustrasi perhitungan bertahap (PKP, PPh 22%, lalu BPT) juga dibahas lengkap pada contoh BUT. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

3. P3B & Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)

Selanjutnya, gunakan P3B untuk menekan pajak berganda. P3B membatasi tarif negara sumber atas dividen/bunga/royalti, sekaligus memberi kepastian definisi BUT. :contentReference[oaicite:7]{index=7}

Contoh ringkas Indonesia–Singapura: tarif pajak dividen di negara sumber dibatasi 10%; sisanya dikreditkan di Indonesia via Pasal 24. Beban total turun signifikan. :contentReference[oaicite:8]{index=8} :contentReference[oaicite:9]{index=9}

Di Pasal 24, kredit pajak dibatasi nilai terendah dari: pajak luar negeri yang dibayar, PPh terutang atas penghasilan luar negeri, atau PPh terutang atas seluruh penghasilan. Ajukan bersamaan SPT Tahunan dengan bukti pembayaran luar negeri. :contentReference[oaicite:10]{index=10} :contentReference[oaicite:11]{index=11}

4. Transfer Pricing: Prinsip & Metode

Terakhir, harga transfer wajib sesuai Arm’s Length. Artinya, harga afiliasi setara dengan transaksi independen yang sebanding. :contentReference[oaicite:12]{index=12}

Metodenya beragam. Pilih yang paling cocok dengan karakter transaksi: CUP, RPM, Cost Plus, Profit Split, atau TNMM. Dokumentasi (Master File, Local File, CbCR) wajib tersedia saat pemeriksaan. :contentReference[oaicite:13]{index=13} :contentReference[oaicite:14]{index=14}

Rujukan & Tautan Penting

  • SPT Tahunan Badan di Coretax 2025
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD BEPS
Tip: saat berlatih, tulis ulang soal menjadi langkah-langkah pendek. Kemudian, cek kembali tarif, batas, dan dokumen pendukungnya.
Tags: Game of ThronesGolden GlobesMark ZuckerbergMarket StoriesNintendo SwitchWhite House
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version