website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan USKP B 2025: Ringkas, Terstruktur, dan Mudah Dipahami

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan USKP B 2025: Ringkas, Terstruktur, dan Mudah Dipahami
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Butuh pegangan cepat untuk USKP B? Panduan ini merangkum tarif, kredit pajak, angsuran, PPN–PKP, sampai tenggat SPT. Kita pakai contoh angka agar langsung “nempel”.

Gambaran Umum Materi Kunci

Poin inti di USKP B sering berputar pada PKP → tarif → kredit pajak → status kurang/lebih bayar. Pertama, PKP dihitung dari penghasilan neto fiskal setelah kompensasi rugi. Baru setelah itu tarif PPh Badan diterapkan.

Selanjutnya, pahami tiga skema tarif: umum 22%, fasilitas diskon 50% atas bagian PKP dari omzet hingga Rp4,8 miliar, serta PPh final 0,5% untuk UMKM tertentu.

  • Tarif umum 22% untuk WP Badan yang tidak memenuhi syarat fasilitas.
  • Diskon 50% untuk WP dalam negeri dengan omzet ≤ Rp50 miliar, hanya atas bagian PKP dari omzet sampai Rp4,8 miliar.
  • UMKM final 0,5% bagi omzet ≤ Rp4,8 miliar (bersifat final dan ada batasan).

Angsuran PPh 25: Konsep dan Rumus Singkat

Secara sederhana, angsuran PPh 25 itu “cicilan” PPh Badan tahun berjalan. Tujuannya meringankan beban saat SPT Tahunan.

Besarnya umumnya dihitung dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit (PPh 22, PPh 23, PPh 24), lalu dibagi 12.

Baca juga:  Buku Pintar USKP A: Panduan 2025

Kredit Pajak: Jenis dan Dampaknya di SPT

Kredit pajak mengurangi PPh terutang saat SPT Tahunan. Contoh yang umum: PPh 25 yang dibayar sendiri, PPh 22, PPh 23, serta PPh 24 dari luar negeri.

Praktiknya, total kredit (PPh 25 + PPh 22 + PPh 23 + PPh 24) dikurangkan dari PPh terutang. Selisihnya menentukan kurang bayar (Pasal 29) atau lebih bayar.

Deadline SPT: Jangan Terlambat!

SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2024, batas akhirnya 30 April 2025.

PPN & Status PKP: Kapan Wajib?

Begitu omzet melewati Rp4,8 miliar, badan usaha wajib mengajukan pengukuhan PKP. Setelah jadi PKP, ada kewajiban memungut PPN keluaran, mengkreditkan PPN masukan, serta melaporkan SPT Masa PPN.

Deductible vs Non-Deductible: Hindari Salah Koreksi

Pertama, biaya deductible adalah biaya yang terkait 3M (memperoleh, menagih, memelihara penghasilan). Kedua, non-deductible harus dikoreksi positif saat rekonsiliasi fiskal.

Saat menyusun SPT, pisahkan biaya fiskal dan komersial melalui rekonsiliasi agar PKP tepat.

Contoh Ringkas: Tarik Benang Merah

  1. Hitung PKP → terapkan tarif (22%/diskon 50%/final 0,5%).
  2. Kurangi dengan kredit pajak (PPh 25, 22, 23, 24).
  3. Tentukan status: kurang bayar (Pasal 29) atau lebih bayar.
  4. Laporkan SPT tepat waktu (4 bulan setelah akhir tahun pajak).

Referensi & Bacaan Lanjutan

  • PajakNow (beranda) – artikel dan tips perpajakan terkini.
  • SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025
  • DJP Online – e-Filing & e-Billing.
  • Peraturan Pajak – regulasi terbaru.
Catatan: Ringkasan di atas disusun dari “Buku Pintar USKP B” dan contoh perhitungan terkait tarif, angsuran, kredit pajak, serta kewajiban PPN/PKP.

Tags: Angsuran PPh 25DeductibleDJP OnlineKredit PajakKurang BayarLebih BayarNon-DeductiblePanduan USKP 2025Pasal 29Peraturan PajakPKPPPh BadanPPNRekonsiliasi FiskalSPT Tahunan BadanTarif PPhUSKP B
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Panduan USKP C 2025: Pajak Internasional & Transfer Pricing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version