website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Panduan Teknis Pajak Minimum Global Sesuai PER 6/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Panduan Teknis Pajak Minimum Global Sesuai PER 6/2026
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Aturan ini berfungsi sebagai panduan teknis operasional dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan Pajak Minimum Global atau *Global Anti-Base Erosion Rules* (GloBE) di Indonesia yang resmi berlaku per 4 Mei 2026.

Secara konsep, kebijakan perpajakan internasional ini menyasar jajaran Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) berskala besar. Melalui ketentuan Pasal 4 PER 6/2026, setiap wajib pajak yang telah memenuhi batas nominal yang ditentukan diwajibkan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik. Adapun batas waktu pengajuan tersebut ditetapkan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.

Tata Cara dan Batas Waktu Pelaporan SPT

Mekanisme pelaporan perpajakan internasional ini diatur secara mendalam pada Bab III PER 6/2026. Melalui ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 PER 6/2026, wajib pajak diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, yang formulasinya mencakup SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh *Domestic Minimum Top-up Tax* (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh *Undertaxed Payment Rules* (UTPR).
Seluruh pelaporan administrasi tersebut wajib dilaksanakan secara elektronik paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Kendati demikian, otoritas memberikan fleksibilitas berupa opsi perpanjangan waktu maksimal selama 2 bulan khusus pada pelaporan tahun pertama implementasi.

Kewajiban Dokumen GIR dan Notifikasi

Selain instrumen SPT Tahunan PPh, PER 6/2026 juga menetapkan kewajiban penyusunan *GloBE Information Return* (GIR) serta Notifikasi. Entitas Induk Utama grup usaha berkewajiban menyusun dokumen GIR untuk dikirim secara elektronik menggunakan format *Extensible Markup Language* (XML). Batas penyerahan dokumen GIR ini adalah 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau mendapat kompensasi 18 bulan khusus pada tahun pertama.
Bagi entitas bisnis yang secara aturan dikecualikan dari kewajiban GIR, Pasal 14 dan Pasal 15 PER 6/2026 mewajibkan penyampaian dokumen Notifikasi elektronik dengan tenggat waktu yang sama persis. Sebagai prasyarat kepatuhan, bukti tanda terima dokumen GIR maupun Notifikasi tersebut wajib dilampirkan secara bersamaan pada pelaporan SPT Tahunan.

Prosedur Penyetoran Pajak dan Mandat Pengawasan

Terkait prosedur pelunasan nominal pajak tambahan, Pasal 20 PER 6/2026 menegaskan bahwa seluruh komponen pajak tambahan terutang, baik berdasarkan *Income Inclusion Rule* (IIR), DMTT, maupun UTPR, wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE. Aktivitas penyetoran dilakukan ke kas negara dengan menggunakan kode akun pajak khusus.

Seluruh komponen pajak tambahan terutang (baik berdasarkan IIR, DMTT, maupun UTPR) wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE menggunakan kode akun pajak 411618.

Untuk mempermudah administrasi pembukuan, otoritas membagi penyetoran tersebut ke dalam tiga kode jenis setoran yang berbeda. Kode jenis setoran 610 dialokasikan untuk jenis pajak IIR, kode 620 diperuntukkan bagi UTPR, serta kode jenis setoran 630 diaplikasikan khusus untuk komponen DMTT.
Guna memastikan kepatuhan yang menyeluruh dari para pelaku usaha multinasional, DJP diberikan mandat pengawasan yang kuat melalui instrumen Pasal 23 PER 6/2026. Pasal ini memberikan izin legal bagi otoritas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan hingga meminta berkas dokumen konsolidasi internal grup usaha. Lebih lanjut, Pasal 24 dalam aturan baru ini juga menegaskan kewenangan penuh jajaran DJP untuk melangsungkan prosedur pemeriksaan kepatuhan kepada wajib pajak GloBE.

Sebagai informasi pelengkap, PER-6/PJ/2026 ini merupakan regulasi aturan pelaksana atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam implementasi instrumen GloBE secara nasional di Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version