Deposit pajak menjadi salah satu fitur terbaru dalam sistem Coretax DJP yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Fungsinya mirip dompet elektronik (e-wallet), hanya saja saldo di dalamnya khusus digunakan untuk pembayaran pajak. Dengan memahami mekanismenya, Wajib Pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban sekaligus terhindar dari sanksi.
Apa Itu Deposit Pajak?
Menurut PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan dengan kewajiban pajak tertentu. Saldo deposit ini bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak.
Manfaat Deposit Pajak
- Mencegah sanksi keterlambatan setor pajak.
- Membantu pelaporan SPT tepat waktu walaupun setor dilakukan lebih dulu.
- Menyederhanakan proses pembayaran kewajiban pajak rutin maupun non-SPT.
“Dengan melakukan deposit sebelum batas setor, kewajiban dianggap sudah terpenuhi meski pelaporan dilakukan beberapa hari setelahnya.”
Cara Mengisi (Top-Up) Deposit Pajak
Saldo deposit dapat diisi dengan tiga opsi utama:
Opsi | Metode | Keterangan |
---|---|---|
1 | Melalui Kode Billing Mandiri | Gunakan KAP 411618-100. Masuk ke menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing. Pembayaran otomatis masuk ke saldo deposit. |
2 | Pemindahbukuan (Pbk) | Ajukan Pbk dari saldo lebih bayar atau kredit pajak. Cocok untuk pembayaran non-SPT seperti PPh Final UMKM atau tunggakan pajak. |
3 | Sisa Kelebihan Pajak (SKPKPP) | Jika ada sisa lebih bayar pada SKPKPP/SKPLB, dapat dimasukkan sebagai deposit. Tanggal pengisian mengikuti tanggal SKPKPP. |
Kegunaan Deposit Pajak
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (SPTKB).
- Pelunasan angsuran PPh 25, PPh final UMKM, dan tunggakan pajak.
- Pembayaran kewajiban pajak rutin selain meterai digital.
Cara Mengecek Sisa Deposit
- Masuk ke dashboard Buku Besar Wajib Pajak.
- Klik tombol “Terapkan Filter”.
- Pilih kolom Deskripsi KAP → Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.
- Lihat nilai saldo pada kolom Nilai Sisa.
Mekanisme Pemindahbukuan
- FIFO (First In First Out): Saldo terlama digunakan terlebih dahulu.
- Proses pemindahbukuan dilakukan otomatis saat deposit digunakan.
- Bukti Pbk diterbitkan sebagai catatan resmi.
Pengembalian Deposit Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi apabila:
- Pajak yang dibayar ternyata bukan objek pajak terutang.
- Ada pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan.
- Terdapat sisa deposit tidak terpakai.
Alternatif lain, saldo deposit bisa carry over ke tahun pajak berikutnya tanpa pemindahbukuan ulang.
Catatan Penting
- Deposit dapat digunakan dalam mata uang USD untuk WP yang diizinkan menggunakan pembukuan bahasa Inggris.
- Sistem otomatis akan memberi peringatan jika saldo deposit harus diisi ulang saat pelaporan SPT.
- Dalam kondisi tertentu, DJP dapat menggunakan deposit secara jabatan.