Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deposit pajak menjadi salah satu fitur terbaru dalam sistem Coretax DJP yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Fungsinya mirip dompet elektronik (e-wallet), hanya saja saldo di dalamnya khusus digunakan untuk pembayaran pajak. Dengan memahami mekanismenya, Wajib Pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban sekaligus terhindar dari sanksi.

Apa Itu Deposit Pajak?

Menurut PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan dengan kewajiban pajak tertentu. Saldo deposit ini bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak.

Manfaat Deposit Pajak

  • Mencegah sanksi keterlambatan setor pajak.
  • Membantu pelaporan SPT tepat waktu walaupun setor dilakukan lebih dulu.
  • Menyederhanakan proses pembayaran kewajiban pajak rutin maupun non-SPT.

“Dengan melakukan deposit sebelum batas setor, kewajiban dianggap sudah terpenuhi meski pelaporan dilakukan beberapa hari setelahnya.”

Cara Mengisi (Top-Up) Deposit Pajak

Saldo deposit dapat diisi dengan tiga opsi utama:

OpsiMetodeKeterangan
1Melalui Kode Billing MandiriGunakan KAP 411618-100.
Masuk ke menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
Pembayaran otomatis masuk ke saldo deposit.
2Pemindahbukuan (Pbk)Ajukan Pbk dari saldo lebih bayar atau kredit pajak.
Cocok untuk pembayaran non-SPT seperti PPh Final UMKM atau tunggakan pajak.
3Sisa Kelebihan Pajak (SKPKPP)Jika ada sisa lebih bayar pada SKPKPP/SKPLB, dapat dimasukkan sebagai deposit.
Tanggal pengisian mengikuti tanggal SKPKPP.

Kegunaan Deposit Pajak

  • Pembayaran SPT Kurang Bayar (SPTKB).
  • Pelunasan angsuran PPh 25, PPh final UMKM, dan tunggakan pajak.
  • Pembayaran kewajiban pajak rutin selain meterai digital.

Cara Mengecek Sisa Deposit

  1. Masuk ke dashboard Buku Besar Wajib Pajak.
  2. Klik tombol “Terapkan Filter”.
  3. Pilih kolom Deskripsi KAP → Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.
  4. Lihat nilai saldo pada kolom Nilai Sisa.

Mekanisme Pemindahbukuan

  • FIFO (First In First Out): Saldo terlama digunakan terlebih dahulu.
  • Proses pemindahbukuan dilakukan otomatis saat deposit digunakan.
  • Bukti Pbk diterbitkan sebagai catatan resmi.

Pengembalian Deposit Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi apabila:

  • Pajak yang dibayar ternyata bukan objek pajak terutang.
  • Ada pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan.
  • Terdapat sisa deposit tidak terpakai.

Alternatif lain, saldo deposit bisa carry over ke tahun pajak berikutnya tanpa pemindahbukuan ulang.

Catatan Penting

  • Deposit dapat digunakan dalam mata uang USD untuk WP yang diizinkan menggunakan pembukuan bahasa Inggris.
  • Sistem otomatis akan memberi peringatan jika saldo deposit harus diisi ulang saat pelaporan SPT.
  • Dalam kondisi tertentu, DJP dapat menggunakan deposit secara jabatan.
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemutihan Denda PBB Bone Bolango, Bayar Pajak Sebelum 30 September 2025

Pemutihan Denda PBB Bone Bolango, Bayar Pajak Sebelum 30 September 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version