Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib pajak berhak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) ketika terdapat lebih bayar pajak dan imbalan bunga sesuai ketentuan. Sebelum dikembalikan, DJP akan memperhitungkan lebih bayar tersebut untuk melunasi utang pajak yang masih ada. Bila setelah perhitungan masih terdapat sisa, atau tidak ada utang pajak sama sekali, maka sisa lebih bayar akan dikirimkan ke rekening utama wajib pajak.

1) Proses Awal Restitusi Pajak

Setelah proses restitusi selesai, DJP menerbitkan produk hukum yang menyatakan adanya lebih bayar pajak, antara lain:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Berikutnya, DJP mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak (SPKKP) secara elektronik melalui sistem Coretax.

Baca juga: SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

2) Pilihan Pemanfaatan Sisa Lebih Bayar

Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak perlu mengonfirmasi pemanfaatan sisa lebih bayar melalui SPKKP dengan 3 opsi berikut:

  1. Kompensasi ke utang pajak atas nama wajib pajak lain;
  2. Kompensasi ke deposit pajak atas nama sendiri;
  3. Tidak memilih keduanya sehingga sisa lebih bayar ditransfer ke rekening utama wajib pajak.

Deadline persetujuan: paling lambat 7 hari sejak SPKKP dikirim atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan keputusan restitusi (mana yang lebih dulu).

3) Jika Tidak Memberi Persetujuan

Apabila tidak ada respons dalam batas waktu, sistem akan mengembalikan sisa lebih bayar ke rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tercatat pada profil Coretax. Karena itu, pastikan rekening utama sudah benar (centang “rekening bank utama”).

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

4) Langkah-Langkah Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

  1. Login ke Coretax
    Masuk ke akun Coretax DJP. Jika bertindak sebagai kuasa, lakukan impersonate ke akun wajib pajak yang diwakili.
  2. Buka dokumen SPKKP
    Arahkan ke Portal Saya → Dokumen Saya. Pada filter “Judul Dokumen”, pilih “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan…”. Catat nomor dan tanggal surat, lalu Unduh jika diperlukan.
  3. Buat nomor kasus
    Masuk ke Portal Saya → Kasus Saya, klik Refresh, cari jenis kasus “refund of legal actions decisions” dengan tanggal sama seperti SPKKP, kemudian klik Pilih untuk membentuk nomor kasus.
  4. Isi submenu “Alur Kasus”
    Masukkan nomor dan tanggal surat balasan (isi “-” bila tidak ada). Pada bagian Data Penandatangan untuk WP Badan/Instansi Pemerintah/Pemungut PPN PMSE:

    • Ubah Status Penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP;
    • Isi NPWP Kuasa/Wakil WP;
    • Pastikan data WP berbeda dengan data penandatangan dan terisi otomatis oleh sistem.

    Kemudian, isi kembali nomor dan tanggal SPKKP di kolom yang tersedia.

  5. Pilih opsi pemanfaatan sisa lebih bayar
    Beri centang sesuai pilihan:

    • Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain — isi nomor STP/SKP yang dituju;
    • Kompensasi ke Deposit Pajak — untuk menambah saldo deposit;
    • Kosongkan keduanya bila ingin dana ditransfer ke rekening utama.

    Centang “Pernyataan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil WP” lalu klik Lanjut. Jika berhasil, muncul notifikasi: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

Baca juga: Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah  |
Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025

Tips Penting Sebelum Konfirmasi

  • Pastikan rekening utama pada profil Coretax sudah benar dan aktif.
  • Siapkan nomor STP/SKP jika memilih kompensasi ke utang WP lain.
  • Tandai batas waktu 7 hari atau 1 hari sebelum jatuh tempo keputusan restitusi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses restitusi berjalan lebih lancar, tepat waktu, dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemutihan Denda PBB Dumai Berlaku hingga November 2025

Pemutihan Denda PBB Dumai Berlaku hingga November 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Recent News

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version