website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib pajak berhak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) ketika terdapat lebih bayar pajak dan imbalan bunga sesuai ketentuan. Sebelum dikembalikan, DJP akan memperhitungkan lebih bayar tersebut untuk melunasi utang pajak yang masih ada. Bila setelah perhitungan masih terdapat sisa, atau tidak ada utang pajak sama sekali, maka sisa lebih bayar akan dikirimkan ke rekening utama wajib pajak.

1) Proses Awal Restitusi Pajak

Setelah proses restitusi selesai, DJP menerbitkan produk hukum yang menyatakan adanya lebih bayar pajak, antara lain:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Berikutnya, DJP mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak (SPKKP) secara elektronik melalui sistem Coretax.

Baca juga: SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

2) Pilihan Pemanfaatan Sisa Lebih Bayar

Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak perlu mengonfirmasi pemanfaatan sisa lebih bayar melalui SPKKP dengan 3 opsi berikut:

  1. Kompensasi ke utang pajak atas nama wajib pajak lain;
  2. Kompensasi ke deposit pajak atas nama sendiri;
  3. Tidak memilih keduanya sehingga sisa lebih bayar ditransfer ke rekening utama wajib pajak.

Deadline persetujuan: paling lambat 7 hari sejak SPKKP dikirim atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan keputusan restitusi (mana yang lebih dulu).

3) Jika Tidak Memberi Persetujuan

Apabila tidak ada respons dalam batas waktu, sistem akan mengembalikan sisa lebih bayar ke rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tercatat pada profil Coretax. Karena itu, pastikan rekening utama sudah benar (centang “rekening bank utama”).

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

4) Langkah-Langkah Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

  1. Login ke Coretax
    Masuk ke akun Coretax DJP. Jika bertindak sebagai kuasa, lakukan impersonate ke akun wajib pajak yang diwakili.
  2. Buka dokumen SPKKP
    Arahkan ke Portal Saya → Dokumen Saya. Pada filter “Judul Dokumen”, pilih “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan…”. Catat nomor dan tanggal surat, lalu Unduh jika diperlukan.
  3. Buat nomor kasus
    Masuk ke Portal Saya → Kasus Saya, klik Refresh, cari jenis kasus “refund of legal actions decisions” dengan tanggal sama seperti SPKKP, kemudian klik Pilih untuk membentuk nomor kasus.
  4. Isi submenu “Alur Kasus”
    Masukkan nomor dan tanggal surat balasan (isi “-” bila tidak ada). Pada bagian Data Penandatangan untuk WP Badan/Instansi Pemerintah/Pemungut PPN PMSE:

    • Ubah Status Penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP;
    • Isi NPWP Kuasa/Wakil WP;
    • Pastikan data WP berbeda dengan data penandatangan dan terisi otomatis oleh sistem.

    Kemudian, isi kembali nomor dan tanggal SPKKP di kolom yang tersedia.

  5. Pilih opsi pemanfaatan sisa lebih bayar
    Beri centang sesuai pilihan:

    • Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain — isi nomor STP/SKP yang dituju;
    • Kompensasi ke Deposit Pajak — untuk menambah saldo deposit;
    • Kosongkan keduanya bila ingin dana ditransfer ke rekening utama.

    Centang “Pernyataan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil WP” lalu klik Lanjut. Jika berhasil, muncul notifikasi: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

Baca juga: Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah  |
Panduan Lengkap Pajak E-Commerce 2025

Tips Penting Sebelum Konfirmasi

  • Pastikan rekening utama pada profil Coretax sudah benar dan aktif.
  • Siapkan nomor STP/SKP jika memilih kompensasi ke utang WP lain.
  • Tandai batas waktu 7 hari atau 1 hari sebelum jatuh tempo keputusan restitusi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses restitusi berjalan lebih lancar, tepat waktu, dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemutihan Denda PBB Dumai Berlaku hingga November 2025

Pemutihan Denda PBB Dumai Berlaku hingga November 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Recent News

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version