website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Menanggapi SP2DK Secara Online Melalui Coretax DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah bagian dari pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alih-alih panik, anggap SP2DK sebagai kesempatan untuk berdialog, mengklarifikasi data, dan menunjukkan kepatuhan Anda. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, Anda memiliki 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengisi & Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

1) Kanal Tanggapan SP2DK

  1. Tatap muka di KPP.
  2. Tatap muka via media audio-visual.
  3. Tertulis melalui sistem elektronik DJP (Coretax DJP) — paling praktis dan tercatat resmi.

Baca juga: SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

2) Login Coretax & Cek Dokumen SP2DK

  1. Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax Anda.
  2. Jika bertindak sebagai kuasa, lakukan impersonate ke akun WP yang diwakili.
  3. Cek notifikasi (ikon lonceng) untuk informasi SP2DK yang masuk.
  4. Buka Portal Saya → Dokumen Saya, gulir ke kanan, klik Download untuk membaca SP2DK.

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

3) Buat Tanggapan Via Layanan Administrasi

  1. Masuk ke Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Pada tampilan login PIC Impersonate, klik ikon kaca pembesar di kolom Nomor Penunjukan dan pilih nomor yang sesuai.
  3. Cari layanan kode AS.29 (ketik “Surat Wajib Pajak”), lalu pilih AS.29-03 – Surat Tanggapan atas SP2DK.
  4. Konfirmasi pop-up dengan klik Simpan.

4) Lengkapi Formulir & Kaitkan Dokumen SP2DK

  1. Setelah nomor kasus terbentuk, klik Alur Kasus (kiri layar) untuk membuka formulir Surat Wajib Pajak.
  2. Kolom abu-abu adalah prefill (tidak bisa diubah). Isi kolom putih bertanda bintang (*).
  3. Di bagian Informasi Pemberitahuan/Permohonan:
    • Perihal Surat: “Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK”.
    • Dokumen Terkait: klik ikon kaca pembesar, pilih nomor SP2DK yang akan ditanggapi.

5) Unggah Lampiran & Kirim

  1. Masuk ke Dokumen Lampiran/Persyaratan → klik Tambah Data → Unggah Dokumen.
  2. Pilih Nama Jenis Dokumen (mis. “Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya”) atau opsi yang relevan.
  3. Lengkapi seluruh kolom bertanda *, lalu klik Simpan.
  4. Isi Jumlah Lampiran sesuai berkas yang diunggah.
  5. Centang Pernyataan Wajib Pajak → klik Simpan → klik Lanjut.

Jika muncul pesan “Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya…”, tunggu hingga status berubah menjadi “Kasus Ditutup”.

Baca juga: Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

6) Unduh BPE (Bukti Terkirim Resmi)

Dari menu kiri, klik Dokumen untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterbitkan KPP terdaftar. Terbitnya BPE menandakan tanggapan Anda resmi terkirim dan tercatat di sistem DJP.

Baca juga: Panduan Menggunakan Simulator Coretax untuk SPT Tahunan

Tips Penyusunan Tanggapan

  • Gunakan bahasa jelas dan point-by-point merujuk data yang diminta.
  • Lampirkan bukti pendukung (faktur, kontrak, bukti setor, rekonsiliasi, dsb.).
  • Simpan salinan seluruh berkas dan BPE untuk arsip.

Dengan Coretax DJP, menanggapi SP2DK jadi cepat, terdokumentasi, dan tanpa harus datang ke KPP.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Isi All Indonesia (Web) bagi WNI Kedatangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Recent News

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version