JAKARTA – Pemerintah memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan berupa pakaian dari kawasan ekonomi khusus (KEK) kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dapat dilakukan tanpa dikenai pajak maupun bea masuk.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, sedikitnya 106.000 potong pakaian baru akan disalurkan kepada para pengungsi. Bantuan tersebut berasal dari perusahaan garmen yang secara sukarela menyatakan kesiapan membantu penanganan bencana.
“Dalam undang-undang sudah diatur, untuk kepentingan penanganan bencana, barang boleh dikeluarkan tanpa dikenakan pajak dan bea masuk, sepanjang ada permintaan dari instansi pemerintah dan persetujuan Menteri Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan.”
— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (22/12/2025)
Payung Hukum Bantuan Bebas Pajak
Tito menegaskan, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang pengecualian bea masuk dan pajak atas barang yang digunakan untuk kepentingan penanganan bencana. Ketentuan ini memungkinkan bantuan dari pelaku usaha, termasuk yang beroperasi di KEK, dapat segera dimanfaatkan tanpa hambatan fiskal.
Dari hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan garmen, pemerintah memperoleh respons yang sangat positif. Setidaknya dua perusahaan langsung menyatakan kesiapan menyalurkan bantuan, sementara perusahaan lainnya juga menyatakan kesediaan untuk ikut berkontribusi.
“Di lokasi pengungsian, kebutuhan pakaian sangat mendesak. Sementara di daerah lain, seperti Jakarta dan Jawa, terdapat banyak perusahaan garmen yang siap membantu.”
Posisi Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian dan memperoleh berbagai fasilitas fiskal. Fasilitas tersebut antara lain tax holiday, tax allowance, PPN dan PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Secara umum, barang yang diproduksi di KEK ditujukan untuk keperluan ekspor. Namun, barang dari pelaku usaha KEK juga dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dengan menggunakan pemberitahuan pabean dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam kondisi normal, atas barang tersebut dikenakan bea masuk, cukai (untuk barang kena cukai), PDRI, serta PPN atau PPnBM. Namun, khusus untuk penanganan bencana, ketentuan tersebut dapat dikecualikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.















