website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Regional
0 0
0
Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TANJUNG REDEB,  – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menghadapi tantangan serius dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Hingga Juli 2025, realisasi pajak MBLB tercatat hanya Rp49,9 juta atau 8,3% dari target Rp600 juta.

Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie mengungkapkan rendahnya realisasi disebabkan maraknya praktik tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi. “Sebagian besar pelaku usaha belum berizin. Mereka tetap beroperasi, tapi karena statusnya ilegal, pajak tidak bisa dipungut,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

“Kalau usahanya tidak berizin, otomatis tidak ada pengawasan teknis. Dampaknya, bisa merusak lingkungan sekaligus menghambat pemasukan daerah.”

Aktivitas tambang ilegal yang terus menjamur, khususnya penambangan pasir dan batu, membuat potensi penerimaan daerah tidak bisa dioptimalkan. Lebih dari itu, praktik tambang tanpa izin resmi juga meninggalkan dampak serius bagi lingkungan, seperti kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga potensi bencana longsor yang mengancam masyarakat sekitar lokasi tambang.

Baca Juga :  Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak.

Menurut Djupiansyah, kondisi ini memerlukan tindakan nyata, karena tidak hanya menyangkut potensi pajak yang hilang, tetapi juga kelestarian tata ruang Kabupaten Berau di masa mendatang. Tanpa pengawasan teknis, risiko kerusakan lingkungan sulit dikendalikan.

Langkah Pemkab Berau

Untuk mengatasi persoalan ini, Bapenda Berau menyiapkan strategi komprehensif. Pertama, melakukan pendataan ulang seluruh aktivitas pertambangan nonlogam, termasuk yang belum berizin resmi. Kedua, memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP Berau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur guna mempermudah mekanisme perizinan, terutama bagi pelaku usaha skala kecil dan UMKM.Selain itu, sosialisasi intensif mengenai kewajiban perpajakan juga akan digelar.

“Dengan kesadaran hukum yang lebih baik, kami optimistis target Rp600 juta masih bisa tercapai hingga akhir tahun 2025,” tegas Djupiansyah, dilansir sapos.co.id. Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif pelaku usaha sangat dibutuhkan agar pajak daerah bisa berfungsi optimal sebagai sumber pembangunan.

Baca Juga : Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB Hingga Akhir 2025.

Pajak Daerah Berau Masih 49,6%

Hingga Juli 2025, Bapenda Berau mencatat total realisasi pajak daerah sebesar Rp76,9 miliar atau 49,6% dari target Rp154,9 miliar. Meski pencapaian tersebut sudah mendekati setengah target, kontribusi dari sektor MBLB masih minim sehingga perlu perhatian ekstra. Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas dinas dan upaya penertiban tambang ilegal dapat memperbaiki kondisi ini.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Kontribusi Bea Masuk Terus Menyusut Global

Kontribusi Bea Masuk Terus Menyusut Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version