website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Narasi Data Pajak

Kontribusi Bea Masuk Terus Menyusut Global

Johannes Albert by Johannes Albert
September 12, 2025
in Narasi Data Pajak
0 0
0
Kontribusi Bea Masuk Terus Menyusut Global
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Perubahan sistem ekonomi global dari proteksionisme menuju perdagangan bebas membuat kontribusi bea masuk terhadap penerimaan perpajakan menurun drastis sejak awal 1990-an.

Pada era proteksionisme, bea masuk berperan penting melindungi industri domestik sekaligus menjadi sumber penerimaan signifikan. Namun, setelah dunia bergerak menuju perdagangan bebas melalui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) serta pembentukan World Trade Organization (WTO), tarif bea masuk dan hambatan nontarif mulai dipangkas. Tren kontribusi penerimaan bea masuk terhadap perpajakan kian merosot, seiring dengan gelombang perdagangan bebas dan liberalisasi tarif di dunia.

Tren 50 Tahun: Dari 22% ke 6%

Berdasarkan data World Bank, kontribusi bea masuk dan pungutan impor lainnya terhadap penerimaan perpajakan global mencapai 22,6% pada 1990. Namun, pada 2022 angkanya tinggal 6,7%.

Sumber: World Bank, diolah (1972–2022)

“Sejak WTO terbentuk, tarif impor global dipangkas. Kontribusi bea masuk pun makin kecil bagi penerimaan pajak negara maju.”

Negara Maju vs Negara Berkembang

Di negara maju seperti Prancis, kontribusi bea masuk pada 2022 nyaris nol, hanya 0,006%. Norwegia juga turun tajam dari 2,09% (1972) menjadi 0,21% (2022). Sebaliknya, di negara berkembang kontribusi bea masuk masih tinggi. Botswana mencatat 28,03% dan Kepulauan Solomon 24,79% pada 2022.

Menurut Mahdavi (2008), basis perpajakan di negara berkembang cenderung sempit. Karena itu, perdagangan luar negeri lebih mudah dikenakan pajak, cukup dengan memantau barang impor yang masuk ke pelabuhan.

Kasus Amerika Serikat: Tren Berbeda

Amerika Serikat justru menunjukkan pola berbeda. Kontribusi bea masuk di AS tercatat 2,22% pada 1972 dan meningkat menjadi 3,26% pada 2022. Di bawah pemerintahan Donald Trump, AS kembali menggunakan instrumen tarif untuk melindungi industri strategis, seperti baja, aluminium, dan otomotif.

Trump bahkan menargetkan penerimaan dari kebijakan tarif ini bisa mencapai US$6 triliun dalam satu dekade, menjadikan bea masuk bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga senjata kebijakan domestik.

Kesimpulan

Meski globalisasi membuat kontribusi bea masuk kian kecil, realitas di negara berkembang menunjukkan bea masuk masih vital sebagai sumber penerimaan. Perbedaan tren ini memperlihatkan bagaimana kebijakan perdagangan bebas tidak berdampak sama rata di seluruh dunia.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version