JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Pajak Rokok HPTL tidak dikenakan atas sejumlah hasil pengolahan tembakau lainnya, seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok atau PMK 26/2026.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 26/2026, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL yang meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.
Dengan pengaturan ini, pemerintah memberikan penegasan lebih rinci mengenai batasan objek Pajak Rokok. Ketentuan tersebut sekaligus membedakan jenis rokok yang tetap dikenai Pajak Rokok dengan produk tembakau tertentu yang dikecualikan dari dasar pengenaannya.
Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah Tidak Termasuk Objek
PMK 26/2026 secara tegas menyebutkan bahwa tembakau iris dan HPTL berupa tembakau molasses, tembakau hirup, serta tembakau kunyah tidak termasuk jenis rokok yang menjadi dasar pengenaan Pajak Rokok. Penegasan ini menjadi penting karena produk tembakau memiliki bentuk dan karakteristik yang beragam.
Sementara itu, jenis rokok yang tetap dikenai Pajak Rokok adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Ketentuan tersebut juga mencakup rokok elektrik sebagai salah satu bentuk rokok yang masuk dalam cakupan pengenaan.
Berdasarkan PMK 26/2026, tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.
Dengan demikian, tidak semua produk berbasis tembakau otomatis masuk sebagai objek Pajak Rokok. Pemerintah membatasi pengenaan Pajak Rokok pada jenis rokok tertentu yang dikenai cukai rokok sesuai ketentuan.
PMK 26/2026 Perjelas Ketentuan Sebelumnya
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 atau PMK 143/2023, klausul mengenai objek Pajak Rokok hanya mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya termasuk rokok elektrik.
Namun, PMK 143/2023 belum mengatur secara rinci pengecualian atas produk tembakau maupun hasil pengolahan tembakau tertentu lainnya. Karena itu, PMK 26/2026 hadir untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai produk yang tidak termasuk dalam dasar pengenaan Pajak Rokok.
Penegasan pengecualian ini dapat memberi kepastian bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam memahami batas objek Pajak Rokok. Dengan batasan yang lebih eksplisit, proses pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dapat dilakukan lebih tertib.
Pajak Rokok Merupakan Pungutan atas Cukai Rokok
Saat ini, ketentuan Pajak Rokok juga diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Pasal 1 angka 54 UU HKPD menerangkan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas Cukai Rokok yang dipungut oleh pemerintah dan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi.
Dengan definisi tersebut, Pajak Rokok tidak berdiri sendiri sebagai pungutan atas seluruh produk tembakau. Pajak ini melekat pada cukai rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Karena itu, penentuan jenis produk yang masuk dalam cakupan rokok menjadi penting untuk memastikan apakah suatu produk termasuk dalam dasar pengenaan Pajak Rokok atau tidak.
Tarif Pajak Rokok Ditetapkan 10 Persen dari Cukai Rokok
Mengacu pada Pasal 36 UU HKPD, tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari besarnya Cukai Rokok. Artinya, besaran Pajak Rokok dihitung berdasarkan nilai cukai rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan ini memperlihatkan hubungan langsung antara Cukai Rokok dan Pajak Rokok. Jika suatu produk tidak termasuk jenis rokok yang menjadi dasar pengenaan Pajak Rokok, maka produk tersebut tidak masuk dalam penghitungan Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam PMK 26/2026.
Dalam konteks Pajak Rokok HPTL, penegasan atas tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah menjadi penting karena produk tersebut termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya, tetapi tidak diperlakukan sebagai jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.
Penerimaan Pajak Rokok Dialokasikan untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum
Dalam pelaksanaan pemungutan, penerimaan Pajak Rokok akan dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta bagian pemerintah daerah. Alokasi ini menjadi bagian dari desain Pajak Rokok sebagai instrumen penerimaan yang juga mendukung fungsi pengawasan dan pelayanan publik.
Pasal 4 ayat (1) PMK 26/2026 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari penerimaan Pajak Rokok untuk kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu tersebut mencakup dukungan terhadap program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan lainnya, dan penegakan hukum daerah.
Rinciannya, sebesar 37,5% dialokasikan untuk kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. Kemudian, minimal 7,5% dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya, serta maksimal 5% untuk penegakan hukum daerah.
Dengan pengaturan alokasi tersebut, penerimaan Pajak Rokok tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan karakter Pajak Rokok yang berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan atas produk rokok.
PMK 26/2026 Berlaku sejak 12 Mei 2026
PMK 26/2026 telah berlaku efektif sejak 12 Mei 2026. Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yakni PMK 143/2023.
Perubahan ini memperbarui tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. Salah satu pembaruan pentingnya adalah penegasan bahwa tembakau iris dan HPTL tertentu, termasuk tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.
Dengan pengaturan yang lebih rinci, pemerintah berharap pelaksanaan Pajak Rokok dapat berjalan lebih jelas bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dapat merujuk pada PMK 26/2026 untuk memahami jenis produk yang dikenai maupun yang dikecualikan dari dasar pengenaan Pajak Rokok.













