website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Rokok HPTL: Tembakau Molasses hingga Tembakau Kunyah Dikecualikan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Pajak Rokok HPTL: Tembakau Molasses hingga Tembakau Kunyah Dikecualikan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Pajak Rokok HPTL tidak dikenakan atas sejumlah hasil pengolahan tembakau lainnya, seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok atau PMK 26/2026.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 26/2026, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL yang meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.

Dengan pengaturan ini, pemerintah memberikan penegasan lebih rinci mengenai batasan objek Pajak Rokok. Ketentuan tersebut sekaligus membedakan jenis rokok yang tetap dikenai Pajak Rokok dengan produk tembakau tertentu yang dikecualikan dari dasar pengenaannya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah Tidak Termasuk Objek

PMK 26/2026 secara tegas menyebutkan bahwa tembakau iris dan HPTL berupa tembakau molasses, tembakau hirup, serta tembakau kunyah tidak termasuk jenis rokok yang menjadi dasar pengenaan Pajak Rokok. Penegasan ini menjadi penting karena produk tembakau memiliki bentuk dan karakteristik yang beragam.

Sementara itu, jenis rokok yang tetap dikenai Pajak Rokok adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Ketentuan tersebut juga mencakup rokok elektrik sebagai salah satu bentuk rokok yang masuk dalam cakupan pengenaan.

Berdasarkan PMK 26/2026, tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.

Dengan demikian, tidak semua produk berbasis tembakau otomatis masuk sebagai objek Pajak Rokok. Pemerintah membatasi pengenaan Pajak Rokok pada jenis rokok tertentu yang dikenai cukai rokok sesuai ketentuan.

PMK 26/2026 Perjelas Ketentuan Sebelumnya

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 atau PMK 143/2023, klausul mengenai objek Pajak Rokok hanya mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya termasuk rokok elektrik.

Namun, PMK 143/2023 belum mengatur secara rinci pengecualian atas produk tembakau maupun hasil pengolahan tembakau tertentu lainnya. Karena itu, PMK 26/2026 hadir untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai produk yang tidak termasuk dalam dasar pengenaan Pajak Rokok.

Penegasan pengecualian ini dapat memberi kepastian bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam memahami batas objek Pajak Rokok. Dengan batasan yang lebih eksplisit, proses pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dapat dilakukan lebih tertib.

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Prabowo Pusatkan Ekspor SDA Satu Pintu di BUMN Mulai September 2026

Pajak Rokok Merupakan Pungutan atas Cukai Rokok

Saat ini, ketentuan Pajak Rokok juga diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Pasal 1 angka 54 UU HKPD menerangkan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas Cukai Rokok yang dipungut oleh pemerintah dan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi.

Dengan definisi tersebut, Pajak Rokok tidak berdiri sendiri sebagai pungutan atas seluruh produk tembakau. Pajak ini melekat pada cukai rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Karena itu, penentuan jenis produk yang masuk dalam cakupan rokok menjadi penting untuk memastikan apakah suatu produk termasuk dalam dasar pengenaan Pajak Rokok atau tidak.

Tarif Pajak Rokok Ditetapkan 10 Persen dari Cukai Rokok

Mengacu pada Pasal 36 UU HKPD, tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari besarnya Cukai Rokok. Artinya, besaran Pajak Rokok dihitung berdasarkan nilai cukai rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini memperlihatkan hubungan langsung antara Cukai Rokok dan Pajak Rokok. Jika suatu produk tidak termasuk jenis rokok yang menjadi dasar pengenaan Pajak Rokok, maka produk tersebut tidak masuk dalam penghitungan Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam PMK 26/2026.

Dalam konteks Pajak Rokok HPTL, penegasan atas tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah menjadi penting karena produk tersebut termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya, tetapi tidak diperlakukan sebagai jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 6 Persen pada 2027

Penerimaan Pajak Rokok Dialokasikan untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum

Dalam pelaksanaan pemungutan, penerimaan Pajak Rokok akan dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta bagian pemerintah daerah. Alokasi ini menjadi bagian dari desain Pajak Rokok sebagai instrumen penerimaan yang juga mendukung fungsi pengawasan dan pelayanan publik.

Pasal 4 ayat (1) PMK 26/2026 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari penerimaan Pajak Rokok untuk kegiatan tertentu. Kegiatan tertentu tersebut mencakup dukungan terhadap program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan lainnya, dan penegakan hukum daerah.

Rinciannya, sebesar 37,5% dialokasikan untuk kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. Kemudian, minimal 7,5% dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya, serta maksimal 5% untuk penegakan hukum daerah.

Dengan pengaturan alokasi tersebut, penerimaan Pajak Rokok tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan karakter Pajak Rokok yang berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan atas produk rokok.

PMK 26/2026 Berlaku sejak 12 Mei 2026

PMK 26/2026 telah berlaku efektif sejak 12 Mei 2026. Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yakni PMK 143/2023.

Perubahan ini memperbarui tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. Salah satu pembaruan pentingnya adalah penegasan bahwa tembakau iris dan HPTL tertentu, termasuk tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, tidak termasuk jenis rokok yang dikenai dasar pengenaan Pajak Rokok.

Dengan pengaturan yang lebih rinci, pemerintah berharap pelaksanaan Pajak Rokok dapat berjalan lebih jelas bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dapat merujuk pada PMK 26/2026 untuk memahami jenis produk yang dikenai maupun yang dikecualikan dari dasar pengenaan Pajak Rokok.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Recent News

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version