website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Film Nasional Jakarta Dipangkas 50 Persen dan Pemprov Wajibkan Pengalihan Dana ke Produsen

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 18, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Film Nasional Jakarta Dipangkas 50 Persen dan Pemprov Wajibkan Pengalihan Dana ke Produsen
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk penayangan film nasional. Kebijakan ini mewajibkan pengelola bioskop menyetorkan dana hasil keringanan pajak tersebut langsung kepada produsen film nasional guna mendukung keberlanjutan ekosistem perfilman tanah air.

Langkah strategis tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 591/2026 yang merevisi Kepgub Nomor 531/2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa potongan pokok pajak tersebut bukan diperuntukkan sebagai tambahan profit komersial bagi pengelola bioskop, melainkan modal penguat industri kreatif sinema.
Revisi aturan ini dilakukan mengingat belum terbentuknya lembaga resmi yang menaungi pengembangan ekosistem perfilman di ibu kota. Selisih pajak yang dibebaskan kini wajib dialihkan secara langsung dan transparan kepada produsen film nasional.

“Dalam hal belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, wajib pajak menyerahkan hasil keringanan pokok pajak yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke pemprov kepada produsen film nasional.”

— Bapenda DKI Jakarta

Mekanisme Penyerahan Dana dan Sanksi Pencabutan Insentif

Dalam skema operasionalnya, setiap alokasi dana keringanan pajak wajib disertai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi antara pengelola bioskop dan produsen film. Apabila lembaga pengembang ekosistem perfilman Jakarta kelak telah dibentuk, alokasi dana tersebut akan disalurkan secara terpusat melalui lembaga tersebut.

Baca Juga: Pajak Usaha Kecil Uni Emirat Arab Bebas Korporasi Resmi Diperpanjang Hingga 2029

Sanksi Ketat: Pengelola bioskop yang gagal menyerahkan alokasi 50 persen kepada produsen film wajib membayar pokok PBJT secara penuh tanpa diskon.

Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras bagi pengelola hiburan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Pengelola bioskop yang alpa menyerahkan dana keringanan pajak kepada produsen film akan dikenakan sanksi pembatalan diskon, sehingga wajib melunasi pokok PBJT secara penuh tanpa pengurangan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Sulteng Bebas Denda 100 Persen dan Siapkan Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak Patuh

Inisiatif perpajakan ini digulirkan sebagai langkah konkrit mewujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema internasional. Melalui keringanan fiskal yang ditargetkan tepat sasaran, pemerintah daerah berharap iklim produksi perfilman nasional semakin bergairah dan mampu bersaing di panggung global.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version