website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 2 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Burundi 2026-2027 Ubah Tarif dan Insentif

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 2, 2026
in Internasional
0 0
1
Pajak Burundi 2026-2027 Ubah Tarif dan Insentif
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BUJUMBURA – Pemerintah Burundi menetapkan sejumlah perubahan penting dalam pajak Burundi 2026-2027 melalui Finance Law 2026-2027 yang diundangkan pada 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan pengurangan bunga transaksi pihak berelasi, insentif pajak penghasilan badan bagi perusahaan tercatat, perluasan pajak penghasilan sewa, hingga sejumlah perubahan PPN dan pungutan baru.

Finance Law 2026-2027 juga memberikan fasilitas fiskal terhadap kendaraan listrik, peralatan energi terbarukan, peralatan memasak modern, serta jenis bahan bakar alternatif tertentu.

Di sisi lain, pemerintah memperluas objek pajak pada sejumlah transaksi dan jasa, termasuk pengalihan bangunan tertentu di kawasan industri atau komersial, jasa notaris dan hukum, serta akomodasi hotel.

Finance Law 2026-2027 Burundi memadukan pembatasan pengurang pajak, perluasan basis pajak, insentif investasi, serta pembebasan fiskal pada sejumlah sektor yang didorong pemerintah.

Pengurangan Bunga Pihak Berelasi Dibatasi

Salah satu perubahan dalam Finance Law 2026-2027 menyangkut biaya bunga yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi.

Burundi menetapkan batas terhadap pengurangan atau deductibility biaya bunga pihak berelasi dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Ketentuan tersebut berdampak pada perusahaan yang memperoleh pendanaan atau memiliki kewajiban berbunga kepada perusahaan maupun pihak lain yang memiliki hubungan istimewa.

Pembatasan pengurangan bunga pada prinsipnya membuat tidak seluruh biaya bunga dari transaksi pihak berelasi dapat secara otomatis digunakan sebagai pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan badan.

Baca Juga: Perkembangan Pajak Afrika 2026: 9 Kebijakan Terbaru

Emiten Bisa Mendapat Tarif PPh Badan Preferensial

Finance Law 2026-2027 juga memberikan perlakuan pajak penghasilan badan yang lebih ringan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa.

Tarif pajak penghasilan badan preferensial tersebut ditentukan berdasarkan persentase modal saham perusahaan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, besarnya porsi kepemilikan saham yang dibuka kepada publik menjadi salah satu faktor dalam menentukan fasilitas tarif pajak yang dapat diperoleh perusahaan tercatat.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu instrumen fiskal yang dimuat pemerintah dalam pengaturan perpajakan untuk tahun anggaran 2026-2027.

Pajak Penghasilan Sewa Diperluas ke Tanah

Perubahan lain menyangkut cakupan pajak atas penghasilan sewa. Pemerintah memperluas pengenaan pajak penghasilan sewa sehingga tidak hanya menyentuh objek yang sebelumnya sudah tercakup, tetapi juga penghasilan yang diperoleh dari tanah yang disewakan.

Dengan perluasan tersebut, penghasilan dari penyewaan tanah masuk dalam cakupan ketentuan pajak penghasilan sewa.

Finance Law 2026-2027 juga menambahkan persyaratan kepatuhan yang berkaitan dengan dokumentasi perjanjian sewa dan pembayaran sewa.

Artinya, aspek administrasi dalam hubungan sewa juga menjadi perhatian pemerintah selain pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima.

Kendaraan Listrik Dibebaskan dari PPN dan Bea Masuk

Di sisi insentif, pajak Burundi 2026-2027 memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk terhadap kendaraan listrik.

Fasilitas serupa juga berlaku bagi peralatan energi terbarukan.

Selain itu, pembebasan diberikan terhadap peralatan memasak modern serta sejumlah jenis bahan bakar alternatif tertentu.

Kebijakan tersebut membuat sejumlah barang yang berkaitan dengan elektrifikasi, energi terbarukan, dan alternatif penggunaan bahan bakar memperoleh perlakuan fiskal berupa pembebasan PPN dan bea masuk.

Kendaraan listrik, peralatan energi terbarukan, peralatan memasak modern, serta bahan bakar alternatif tertentu termasuk kelompok yang memperoleh pembebasan PPN dan bea masuk.

Baca Juga: DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia

PPN Diperluas ke Pengalihan Bangunan Tertentu

Pemerintah Burundi pada saat yang sama juga memperluas cakupan PPN terhadap transaksi tertentu atas bangunan.

Finance Law 2026-2027 memasukkan pengalihan tertentu atas bangunan yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan komersial ke dalam cakupan PPN.

Dengan perubahan tersebut, transaksi atas bangunan pada kawasan yang memenuhi kriteria tidak lagi berada di luar cakupan pemajakan sebagaimana sebelumnya.

Perluasan objek PPN menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan dalam tahun anggaran 2026-2027.

Jasa Notaris dan Hukum Dikenai Pajak 10%

Finance Law 2026-2027 juga menetapkan pungutan sebesar 10% atas jasa notaris dan jasa hukum.

Ketentuan tersebut membuat layanan profesional di bidang notarial dan hukum masuk dalam kelompok jasa yang dikenai pungutan khusus berdasarkan aturan baru.

Pemerintah tidak hanya menambah pungutan terhadap jasa hukum. Sektor akomodasi juga memperoleh pengaturan tersendiri dalam paket kebijakan tersebut.

Akomodasi Hotel Dikenai Pajak 5%

Untuk jasa akomodasi hotel, Finance Law 2026-2027 menetapkan tarif pajak sebesar 5%.

Pengenaan tersebut menjadi salah satu instrumen penerimaan yang secara khusus diarahkan pada layanan akomodasi.

Dengan demikian, sektor hotel termasuk dalam kelompok usaha yang terdampak langsung oleh perubahan kebijakan perpajakan Burundi untuk periode 2026-2027.

Impor Kena Pungutan Administratif 1%

Selain perubahan dalam pajak penghasilan dan PPN, pemerintah memperkenalkan pungutan administratif sebesar 1% atas kegiatan impor.

Pungutan tersebut menambah komponen fiskal yang harus diperhatikan dalam transaksi pemasukan barang ke Burundi.

Finance Law 2026-2027 juga menetapkan kontribusi khusus atau special contribution sebesar 0,5%.

Dengan demikian, dua pungutan tambahan yang tercantum dalam paket kebijakan tersebut masing-masing berupa pungutan administratif impor sebesar 1% dan kontribusi khusus sebesar 0,5%.

Kebijakan Gabungkan Insentif dan Perluasan Pajak

Secara keseluruhan, perubahan pajak Burundi 2026-2027 tidak hanya berorientasi pada penambahan pungutan.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan badan preferensial bagi perusahaan tercatat berdasarkan porsi modal yang ditawarkan kepada publik.

Fasilitas PPN dan bea masuk juga diberikan kepada kendaraan listrik, peralatan energi terbarukan, peralatan memasak modern, serta bahan bakar alternatif tertentu.

Di sisi penerimaan, pemerintah memperluas pajak penghasilan sewa ke tanah yang disewakan, memperluas PPN atas pengalihan bangunan tertentu, dan menetapkan sejumlah pungutan baru.

Finance Law Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026-2027

Finance Law 2026-2027 telah diundangkan pada 30 Juni 2026 dan menjadi dasar kebijakan anggaran serta perpajakan Burundi untuk tahun anggaran 2026-2027.

Setelah undang-undang tersebut ditetapkan, pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk menjalankan ketentuan baru di bidang penerimaan negara dan pengelolaan anggaran.

Rangkaian perubahan perpajakan tersebut mencakup pembatasan pengurangan bunga pihak berelasi, tarif pajak penghasilan badan preferensial bagi perusahaan tercatat, perluasan pajak penghasilan sewa, serta fasilitas bagi sektor tertentu.

Pemerintah juga memperluas PPN pada pengalihan bangunan tertentu di kawasan industri atau komersial, mengenakan pajak 10% atas jasa notaris dan hukum, pajak 5% atas jasa akomodasi hotel, pungutan administratif impor 1%, serta kontribusi khusus sebesar 0,5%.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Burundi – Finance Law 2026-2027
  • Kementerian Keuangan Burundi – Aturan Pelaksanaan Finance Law 2026-2027
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026

Recent News

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version